Metropolitan

Tahapan Memeriksa BI Checking Sebelum Melakukan Pengajuan Kredit di Bank

Oleh: Nuriyah Nofasari Selasa 29 Agu 2023, 06:40 WIB
Illustrasi Cek Skor BI Checking

AYOJAKARTA.COM - Sebelum mengajukan pinjaman kredit dari bank, langkah penting yang harus diambil adalah memeriksa riwayat pinjaman.

Proses pemeriksaan riwayat pinjaman ini dikenal sebagai BI Checking yang merupakan salah satu persyaratan utama untuk mengajukan pinjaman kredit perbankan.

Melalui sistem BI Checking, lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank dapat dengan mudah mengakses informasi yang akurat dan rinci tentang calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman.

Sistem BI Checking ini juga memberikan dukungan penting bagi industri keuangan, terutama perbankan dalam mengambil keputusan terkait pemberian pinjaman kepada nasabah mereka.

Baca Juga: Susah Cari Kerja Gara-gara BI Checking? Ternyata Sudah Duluan Ada di Amerika

Saat ini, sistem BI Checking telah digantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan yang biasa disebut sebagai SLIK OJK.

Perubahan ini terjadi karena pergeseran tanggung jawab pengawasan perbankan dari bank sentral ke OJK.

SLIK OJK atau BI Checking ini dapat diakses dengan mudah baik secara online maupun offline.

Apabila akses dilakukan secara offline, seorang debitur dapat langsung mengunjungi kantor OJK di wilayahnya.

Untuk ini, mereka perlu membawa beberapa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur atau iDeb.

Baca Juga: 8 Jurusan di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan Kuota Terbanyak, Bisa Jadi Referensi Pada SNBP 2023

Beberapa dokumen pendukung yang bisa dibawa ke kantor OJK termasuk:

1. KTP bagi WNI

2. Paspor bagi WNA

3. Surat kuasa asli yang disertai dengan tanda tangan basah jika dokumen dikuasakan.

4. Pastikan Anda membawa identitas asli penerima.

5. Jika debitur telah meninggal dunia, sertakan surat kematian yang dilengkapi dengan identitas wali.

Baca Juga: Jangan Salah, Cara Tertawa Bisa Gambarkan Karakter dan Kepribadian Seseorang

Untuk mengakses SLIK OJK secara online, Anda dapat mengunjungi laman resmi https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Masuk ke laman tersebut.

2. Pilih "Jenis Pemohon".

3. Pemohon SLIK kemudian dapat memilih slot antrian pada tanggal dan jam yang tersedia.

4. Klik "lanjut".

5. Isi semua kolom yang diperlukan dengan lengkap dan benar, sesuai dengan dokumen identitas yang akan dilampirkan.

6. Unggah foto atau scan dokumen asli yang diperlukan.

Setelah proses registrasi formulir SLIK secara online selesai, pemohon SLIK akan menerima e-mail sebagai bukti registrasi antrean SLIK online mereka.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Fathul Amanah