AYOJAKARTA.COM -- Akibat memburuknya polusi udara akhir-akhir ini, akhirnya Dinas Pendidikan Jakarta (Disdik Jakarta) mengeluarkan kebijakan terkait kualitas udara di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta telah menandatangani SE Nomor e-0049/SE/2023 Tentang Waspada Peningkatan Pencemaran Udara Di Wilayah DKI Jakarta Bagi Seluruh Warga Satuan Pendidikan.
Dalam surat edaran tersebut memiliki 7 poin penting guna mengantisipasi peningkatan pencemaran udara pada warga satuan pendidikan.
Salah satu poin tersebut menghimbau warga satuan pendidikan agar menggunakan transformasi umum saat hendak beraktivitas.
Berikut ini 7 poin aturan terbaru Disdik DKI tentang pencemaran udara di Jakarta:
1. Kepala Satuan Pendidikan agar menghimbau Warga Satuan Pendidikan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara:
- Memakai masker dalam beraktivitas di luar ruangan
- Mengurangi aktivitas di luar ruangan
- Menjaga imunitas tubuh
- Makan dengan gizi seimbang
- Minum air putih yang sehat dan cukup
2. Kepala Satuan Pendidikan agar menerapkan program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat dan melakukan Gerakan Menanam Pohon di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai upaya mengurangi pencemaran udara.
3. Kepala Satuan Pendidikan dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan agar berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas terdekat untuk melakukan screening kesehatan Warga Satuan Pendidikan dalam mendeteksi dini kondisi kesehatan Warga Satuan Pendidikan dan mengimbau kepada Orang Tua/Wali Peserta Didik untuk melakukan deteksi dini secara mandiri.
4. Kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Pelaksana Satuan Pendidikan Kecamatan agar berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas terdekat bila ditemukan gejala sakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat pencemaran udara berdasarkan hasil screening kesehatan.
5. Kepala Satuan Pendidikan memberikan edukasi dan upaya preventif terkait dampak polusi udara terhadap kesehatan Warga Satuan Pendidikan dan menggiatkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
6. Kepala Satuan Pendidikan mengimbau kepada warga Satuan Pendidikan untuk memanfaatkan penggunaan transportasi umum dan/atau kendaraan tidak beremisi atau kendaraan listrik sebagai alternatif transformasi
7. Kepala Suku Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan agar memastikan transportasi sekolah yang telah disediakan (Bus Sekolah) dapat secara maksimal dimanfaatkan untuk membantu mobilitas Peserta didik dalam rangka mengurangi pencemaran udara.
Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah Terfavorit di UIN Jakarta, Segini Daya Tampung dan Keketatannya
Namun, dari 7 poin surat edaran di atas tidak ada yang menyinggung mengenai kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Itu artinya pembelajaran tatap muka bagi anak sekola tetap dilakukan.
Edaran ini telah dikeluarkan oleh Disdik Provinsi DKI Jakarta pada 25 Agustus 2023. ***