AYOJAKARTA.COM -- Bagi banyak perempuan muslim, menjalankan ibadah puasa Ramadhan secara penuh selama sebulan adalah harapan besar. Namun, hal ini sering kali tidak bisa terwujud karena adanya siklus menstruasi atau haid.
Dalam Islam, perempuan yang sedang haid memang tidak diperbolehkan untuk berpuasa maupun melaksanakan shalat.
Kondisi ini kerap menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian perempuan, apakah mereka tetap bisa mendapatkan pahala puasa meskipun tidak berpuasa secara langsung?
Baca Juga: Banjir Bekasi Makin Payah! Ratusan Rumah Terendam, Akses ke Berbagai Lokasi Tertutup
Mengutip dari kanal YouTube Yufid.Tv, seseorang yang memiliki niat kuat untuk beribadah tetapi terhalang oleh suatu udzur yang tidak bisa dihindari, tetap akan mendapatkan pahala sebagaimana jika ia melaksanakannya.
Dalam hal ini, perempuan yang tidak berpuasa karena haid masuk dalam kategori tersebut.
Sebagai contoh, dalam suatu kesempatan, Nabi Muhammad SAW pernah menyebutkan bahwa ada beberapa orang yang tetap mendapatkan pahala jihad meskipun mereka tidak ikut serta karena alasan tertentu. Beliau bersabda:
"Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang setiap kali kalian menempuh perjalanan atau melintasi lembah, mereka selalu bersama kalian."
Para sahabat pun bertanya, "Ya Rasulullah, meskipun mereka hanya diam di Madinah?"
Nabi SAW menjawab, "Meskipun mereka di Madinah. Mereka tidak ikut jihad karena ada udzur." (HR Bukhari).
Baca Juga: Resep Puding Buah Naga untuk Ide Jualan Takjil, Bisa Dijual Rp7 Ribuan per Cup!
Selain itu, ada hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asy’ari, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Apabila seorang hamba mengalami sakit atau sedang dalam perjalanan sehingga tidak bisa beramal, maka tetap dicatat baginya sebagaimana amal rutinnya ketika dia dalam keadaan sehat dan tidak bepergian." (HR. Ahmad & Bukhari).
Dari hadits ini, dapat dipahami bahwa seseorang yang memiliki kebiasaan beribadah tetapi terhalang oleh suatu kondisi di luar kendalinya tetap akan mendapatkan pahala sebagaimana biasanya.
Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih menjelaskan bahwa para ulama menyamakan status perempuan yang sedang haid atau nifas dengan orang yang sedang sakit. Artinya, mereka tetap mendapatkan pahala shalat dan puasa apabila kondisi tersebut terjadi di luar kehendaknya.
Beliau menegaskan bahwa perempuan yang memiliki kebiasaan melakukan ibadah seperti puasa sunnah (misalnya puasa Senin-Kamis atau ayyamul bidh) dan memiliki niat yang kuat untuk tetap menjalankannya, tetap akan dicatat pahalanya meskipun mereka sedang mengalami haid.
Baca Juga: 4 HP Kamera Flagship Terbaik Awal Tahun 2025, Punya Baterai Tahan Lama! Cek Spesifikasinya
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perempuan yang sedang haid tetap akan mendapatkan pahala puasa Ramadhan jika ia memiliki niat yang tulus untuk berpuasa.
Sebab, mereka terhalang oleh sesuatu yang tidak bisa dihindari dan diterima dalam syariat Islam. Oleh karena itu, tidak perlu merasa khawatir atau sedih karena Allah Maha Adil dan Maha Mengetahui niat hamba-Nya.