AYOJAKARTA.COM – Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan kembali melakukan demo.
Adapun demonstrasi tersebut dilakukan di depan Istana Kepresidenan RI dan akan menyampaikan aspirasinya di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Diprediksi demonstrasi ini akan dihadiri oleh puluhan ribu massa yang statusnya sebagai buruh yang mana berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Baca Juga: 7 Tips Agar Kamu Bisa Memiliki Kepribadian yang Elegan dan Disukai Banyak Orang
Buruh demonstrasi akan melakukan aksi mulai hari Kamis ini, 10 Agustus 2023, pada pukul 11.00 WIB, dan titik kumpul di Gedung International Labour Organization (ILO) di Jl. MH Thamrin.
Selanjutnya nanti akan bergerak ke arah Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di jalan Merdeka Barat dan nantinya akan melakukan puncak aksi di Istana Negara Jakarta.
Diketahui ada sekitar 6612 orang personel Polri yang akan turut mengamankan aksi demonstrasi buruh tersebut.
Adapun personil yang diturunkan yang mana akan membantu mengamankan aksi demonstrasi tersebut tergabung dalam unsur Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: 10 Link Contoh Desain Banner 17 Agustus 2023 Paling Menarik, Menambah Semangat Persatuan
Dikutip ayojakarta.com melalu suara.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan: “ada sekitar 6.612 personil yang didalamnya juga termasuk Satgasres atau Polres jajaran ditambahkan juga BKO TNI dan Pemerintah Daerah sejumlah 2.833.”
Dan Trunoyudo do juga menghimbau agar masyarakat yang ingin melakukan aktivitas di luar, agar dapat menghindari titik lokasi demonstrasi seperti di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Gedung DPR/MPR RI selanjutnya di lingkungan kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Pihak Polri juga telah melakukan persiapan rekayasa lalu lintas di beberapa titik demonstrasi guna dapat mencegah kemacetan, akan tetapi rekayasa lalu lintas tersebut akan dikondisikan kembali.
Adapun daftar tuntutan yang ingin diutarakan oleh buruh dalam aksi demo kali ini adalah Terkait dengan pencabutan UU Cipta Kerja, UU Kesehatan dan UU P2SK dapat dilakukan, hal ini dilakukan karena menurut para buruh, keberadaan UU tersebut bersifat liberal.
Baca Juga: 5 Tanda Pasangan Tidak Menghargai Dirimu Dalam Hubungan! Bikin Sakit Hati
UU yang disahkan tersebut juga dinilai lebih memberi keuntungan kepada pemilik modal yang serakah.***