Metropolitan

Potong Hukuman, MA Anulir Vonis Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

Oleh: Christy Ayu Saputri Selasa 08 Agu 2023, 21:39 WIB
Dalam sidang, MA memutuskan perkara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan menolak permohonan kasasi. Namun memberikan potongan hukuman menjadi 10 tahun penjara.

AYOJAKARTA.COM — Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawati menjadi 10 tahun penjara dari vonis 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J, pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Diketahui Putri Candrawathi mengajukan kasasi setelah mengajukan banding yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri ini telah diadili oleh Hakim Agung beserta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Dalam sidang, MA memutuskan perkara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan menolak permohonan kasasi. Namun memberikan potongan hukuman menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga: Profil Tribrata Putra, Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Berhasil Lolos Akpol 2023

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Sobandi, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa, 8 Agustus 2023. 

Adapun nomor perkara kasasi Putri Candrawathi yakni terdaftar dalam nomor registrasi 816 K/Pid/2023 dengan klarifikasi pembunuhan berencana.

Sebelumnya, Putri Candrawathi diketahui telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, putusan itu kemudian dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.

Selain Putri Candrawathi, pada hari ini MA juga telah memutuskan kasasi perkara atas tiga terdakwa lainnya yaitu diantaranya adalah Ferdy Sambo, mantan ajudan Ricky Rizal, dan mantan ART-nya, Kuat Maruf.

Baca Juga: Nih! Arya Saloka Buka Suara Soal Rumah Tangganya dengan Putri Anne yang Diterpa Isu Perselingkuhan

Sementara Putri mendapatkan pengurangan hukuman 10 tahun, Sambo diketahui bebas dari vonis mati dan mendapat pengurangan menjadi pidana penjara seumur hidup.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Tedi Rukmana