AYOJAKARTA.COM – Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program dari Pemprov DKI Jakarta berupa bantuan dana pendidikan untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Program KJMU ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menempuh pendidikan jenjang D3, D4, dan S1 hingga selesai tepat waktu.
Hadirnya program ini diharapkan mampu meningkatkan kesempatan belajar baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Baca Juga: Muncul Sosok yang Siap Talangi Biaya Al Zaytun Usai Rekening Panji Gumilang Diblokir, Siapa?
Kini, masyarakat banyak yang sudah menanti informasi terbaru mengenai pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2023.
Sayangnya, hingga kini belum ada kabar terbaru kapan pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2023 akan dibuka.
Akan tetapi jika mengacu pada tahun sebelumnya, KJMU Tahap 2 dibuka pada bulan Agustus hingga September.
Meski begitu, ada baiknya calon pendaftar mempersiapkan diri dari sekarang dengan memahami syarat dan cara daftar KJMU.
Baca Juga: Cara agar WhatsApp Terlihat Offline yang Ternyata Gampang Banget, Cukup Ubah Pengaturan Ini
Syarat Penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2023
Persyaratan Umum
1. Berdomisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta
2. Terdaftar di DTKS, DKTS Daerah atau warga binaan sosial panti Dinas Sosial
3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan APBD
Persyaratan Khusus
1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah negeri atau swasta DKI Jakarta maksimal 3 tahun sebelumnya
2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler dibawah naungan Kemendikbud Ristek dan Kemenag
Baca Juga: 5 Sikap Sederhana Kamu yang Ternyata Bisa Membuat Orang Lain Bahagia
3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler akreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta
4. Bagi yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, pengajuan penerima baru KJMU maksimal hingga 4 semester (mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4 tidak diperkenankan).
Cara Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2023
Pendaftaran dilakukan di sekolah asal calon penerima. Pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa disampaikan oleh pendaftar dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan dokumen berikut ini:
1. Form kelengkapan data (di sekolah)
2. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari sekolah asal
3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (materai Rp 10.000)
Baca Juga: Apa Arti Sayur Gotong Royong di MPLS? Ini Jawabannya Beserta 20 Teka-teki Lainnya
5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
6. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
7. Fotokopi KTP dan KK
8. Bukti pendaftaran/nomor ujian seleksi masuk PTN atau PTS
Demikian informasi mengenai syarat dan cara mendaftar KJMU Tahap 2 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***