Metropolitan

Waduh! Aset Mario Dandy Akan Dirampas karena Kasus Penganiayaan David Ozora? Ini Alasannya

Oleh: Awit Wiarni Jumat 14 Jul 2023, 11:49 WIB
Kabar terkini, Mario Dandy sebagai pelaku utama kasus penganiayaan David Ozora terancam akan dirampas harta bendanya.

AYOJAKARTA.COM – Mario Dandy sebagai pelaku utama kasus penganiayaan David Ozora terancam akan dirampas harta bendanya.

Hal ini diungkapkan oleh Ahli Pidana pada sidang lanjutan Mario Dandy yang pada Selasa, 11 Juli 2023, yang menghadirkan saksi ahli.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Ahli Pidana menjelaskan perihal restitusi yang harus dihadapi oleh Mario Dandy akibat penganiayaan berat yang telah ia lakukan.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, 14 Juli 2023, Ahli Pidana Ahmad Sofian mengungkapkan bahwa pada kasus pidana dengan korban anak memang bisa dilakukan restitusi.

“Untuk korban anak memang kalau kita merujuk pada Undang-undang 35 2014, 23 2002, 17 2016, ada pidana restitusi,” ujar Ahmad Sofian.

Baca Juga: Mario Dandy Buat Permohonan Minta Psikologisnya Diperiksa, Hakim Ingatkan Jangan Main-main, Pastikan Dulu

Ahmad Sofian menjelaskan bahwa pidana restitusi merugakan mengganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku untuk diberikan kepada korban.

Pidana restitusi ini bersifat aktual cost, yaitu kerugian yang bisa dibuktikan. Pada kasus ini adalah biaya kerugian yang telah dikeluarkan oleh keluarga David untuk merawat David akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Kerugian tersebut harus dibuktikan oleh pihak medis bahwa benar perawatan medis yang dilakukan adalah untuk kesembuhan luka-luka akibat penganiayaan.

Kemudian juga diperlukan bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh rumah sakit tempat David Ozora melakukan perawatan kesehatan.

Jika nantinya pelaku tidak mau membayar kerugian yang dialami maka bisa digantikan dengan hukuman penjara.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Jelaskan 2 Aspek Penganiayaan Berat Terencana, Pengacara David Ozora: Unsur Pasal Terpenuhi

Namun pada beberapa kasus yang pernah terjadi, jika pelaku tidak mau membayar biaya kerugian maka harta benda milik pelaku akan dirampas kemudian dilelang. Nantinya hasil dari lelang tersebut akan diserahkan kepada korban sebagai biaya ganti rugi.

Maka dari itu, Mario Dandy terancam bisa dirampas harta bendanya jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan agar ia membayarkan ganti rugi namun Mario Dandy keberatan untuk memberikannya.

“Restitusi dalam hukum kita jika tidak dibayar itu diganti dengan kurungan. Tetapi dalam beberapa kasus, kasus Heri Irawan di Jawa Barat, itu Jaksa menyatakan jika tidak dibayar akan ada perampasan harta bendanya, dijual kemudian dilelang, biayanya itu dibayarkan kepada korban,” ungkap Ahmad Sofian.

Perlu diketahui bahwa biaya perawatan yang diperlukan David Ozora tidaklah sedikit karena mengalami koma selama 8 hari dan masih berada dalam ICU kurang lebih satu bulan untuk mendapat perawatan intensif.

Reporter Awit Wiarni
Editor Aris Abdulsalam