AYOJAKARTA.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA dibuka hari ini, Senin (26/6/2023).
Calon peserta didik maupun orang tua atau wali sudah mulai bisa mendaftarkan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) untuk jalur zonasi jenjang SMP dan SMA.
Informasi mengenai pembukaan pendaftaran PPDB DKI Jakarta jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA tersebut disampaikan melalui Twitter resmi @ppdbdki1.
Baca Juga: Mudah! Cara Menghitung Nilai Rata-rata Skor UTBK 2023, dan Melihat Skor Nilai di Sini
Melalui Twitter resmi tersebut juga diinformasikan bahwa akses pendaftaran PPDB DKI Jakarta juga dibuka untuk tahap kedua jenjang SD.
“Halo #sahabatdisdik. Hari ini merupakan pendaftaran PPDB Tahun 2023 pada website ppdb.jakarta.go.id bagi jalur dan jenjang:
SD: Tahap Kedua
SMP/SMA: Jalur Zonasi
Jangan lupa bagikan informasi ini ke keluarga/kerabat/teman mu yang membutuhkan ya!”, keterangan yang disampaikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dikutip AyoJakarta.com dari Twitter @ppdbdki1, Senin (26/6/2023).
Adapun kegiatan pendaftaran atau pemilihan sekolah jalur zonasi jenjang SMP dan SMA dijadwalkan pada tanggal 26-27 Juni 2023 pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.
Kuota untuk PPDB jalur zonasi jenjang SMP sebanyak 50 persen begitu juga dengan jenjang SMA yang juga menerima jalur zonasi sebanyak 50 persen.
Penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa untuk bisa bersekolah ditempat yang dekat dengan rumah.
Ketentuan seleksi PPDB jalur zonasi SMP dan SMA yakni sebagai berikut:
1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CBD yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
2. Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
3. Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan sekolah.
Baca Juga: Sah! Kemendikbud Secara Resmi Mengeluarkan Aturan Wisuda PAUD hingga SMA Tidak Wajib
Apabila jumlah CPDB yang mendaftar melalui jalur zonasi PPDB DKI Jakarta 2023 melebihi daya tampung, maka seleksi akan diurutkan sebagai berikut:
1. Zona prioritas
2. Usia dari yang tertua ke termuda
3. Urutan pilihan sekolah
4. Waktu mendaftar
Jika kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dilimpahkan pada pendaftaran PPDB tahap kedua.
Baca Juga: Daftar Harga Motor Trail Kawasaki Terbaru, Mulai dari Rp 27 Jutaan!
Adapun jadwal lengkap PPDB DKI Jakarta 2023 jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA yakni sebagai berikut:
Jalur Zonasi Jenjang SMP
- Ajukan akun, 19 Mei-3 Juli 2023
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah, 26 Juni-3 Juli 2023
- Proses seleksi, 26 Juni-3 Juli 2023
- Pengumuman, 3 Juli 2023
- Lapor Diri, 4-5 Juli 2023
Jalur Zonasi Jenjang SMA
- Ajukan akun, 19 Mei-3 Juli 2023
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah, 26 Juni-3 Juli 2023
- Proses seleksi, 26 Juni-3 Juli 2023
- Pengumuman, 3 Juli 2023
- Lapor Diri, 4-5 Juli 2023
Pendaftaran jalur zonasi PPDB DKI Jakarta 2023 bisa diakses melalui website resmi ppdb.jakarta.go.id.***