Metropolitan

Viral Rumah Susun DP Rp0 Kini Jadi Kos-kosan Rp1 Juta, Begini Tanggapan Pj Gubernur DKI Jakarta

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Minggu 25 Jun 2023, 07:01 WIB
Ilustrasi. Viral di media sosial video kondisi rumah susun DP Rp0 kini disulap menjadi kos-kosan yang disewakan seharga Rp1 juta per bulannya.

AYOJAKARTA.COM — Viral di media sosial video kondisi rumah susun DP Rp0 kini disulap menjadi kos-kosan yang disewakan.

Bahkan kos-kosan rumah susun DP Rp0 tersebut disewakan seharga Rp1 juta per bulannya.

Bahkan dalam video yang beredar tersebut menyebutkan bahwa kos-kosan dari rumah susun DP Rp0 tersebut bebas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Video berdurasi 1 menit 6 detik yang menampilkan kondisi rumah susun DP Rp0 menjadi kos-kosan itu pun ramai menjadi perbincangan.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Terbaru PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD hingga SMA

Saat ini pihak pengelola rusun tersebut sudah melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan.

Rusun tersebut telah disewakan jadi kos-kosan yang seharusnya hal tersebut tidak diperbolehkan.

Pihak pengelola melaporkan hal tersebut ke Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman Provinsi DKI Jakarta untuk segera ditindak lanjuti.

"Kalo kami dari pengelola kami menginformasikan ke Dinas Perumahan kalau memang ada indikasi seperti yang sedang viral sekarang, kami serahkan ke Dinas Perumahan untuk pengecekan dan tindak lanjutnya," ujar Musri, Staf Pengelola Menara Samawa, dikutip dari siaran Kompas TV, Ahad, 25 Juni 2023.

Baca Juga: BTN Jakarta Run 2023 Bakal Digelar November, Cek Kategori Lombanya di Sini

Viralnya berita terkait rusun DP Rp0 yang menjadi perbincangan di media sosial pun mendapat tanggapan dari Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Heru menegaskan bahwa rusun DP Rp0 hanya untuk kepemilikan bukan untuk disewakan.

"Di Pemprov kan ada ya ingin memberikan layanan perumahan kepada warga yang memang belum memiliki rumah," ujar Heru.

"Kita lihat aturan terkait hak-hak mereka seperti apa, kan mereka cicil untuk kepemilikan kan," tegasnya.

Baca Juga: PPDB DKI Jakarta 2023 Diundur, Simak Perubahan Jadwal Terbaru Pastikan Pengumuman Hasil dan Waktu Lapor Diri

Sejak awal rumah susun DP Rp0 yang kini telah berganti nama menjadi hunian terjangkau milik memang ditujukan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Salah satu syaratnya adalah bahwa kepemilikan rumah tersebut adalah tidak untuk disewakan melainkan dimiliki.

Hal itu tertuang dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2020, salah satu syarat kepemilikan adalah rumah tidak untuk disewakan.

Maka apabila terdapat pelanggaran terkait hal tersebut maka bisa saja pemilik rusun DP Rp0 akan ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Tedi Rukmana