AYOJAKARTA.COM-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal dugaan pelecehan petugas KPK terhadap istri tahanan. Pihaknya mengatakan telah menjatuhkan sanksi kepada petugas rumah tahanan.
Juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan sanksi tersebut merupakan putusan atas sidang etik yang diberikan oleh dewan pengawas KPK.
Lebih lanjut, Ali juga mengkonfirmasi bahwa pegawai Rutan tersebut telah dijatuhi sanksi sedang.
Baca Juga: Tips Merawat Motor Matic Agar Tetap Prima dan Awet Sampai Tua, Nomor 3 Sering Diabaikan
Hal ini diputuskan berdasarkan dalam Peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Dilansir dari YouTube Metro TV, Sabtu (24/6/2023), Ali menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat.
Laporan itu kemudian diteruskan kepada Dewan Pengawas pada Januari 2023, setelah menerima laporan itu Dewas KPK melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap petugas Rutan tersebut.
Atas laporan itu, Dewas lantas menggelar sidang etik pada April 2023 lalu dengan putusan pelanggaran etik sedang.
Baca Juga: Cek 5 Tanda Kamu Adalah Orang yang Bermental Baja, Gigih dan Tangguh Tanpa Kamu Sadari
"Terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," ujar Ali.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," imbuhnya.
Tak berhenti disitu, Ali Fikri juga menyampaikan bahwa KPK akan menindaklanjuti asusila yang diduga dilakukan petugas Rutan KPK dengan proses pemeriksaan di Inspektorat terkait kedisiplinan pegawai.***