AYOJAKARTA.COM — Kasus pembunuhan berencana sosok Brigadir Yosua Hutabarat akhirnya menemui titik baru. Diketahui kasus tersebut kini masuk dalam daftar antrian perkara di Mahkamah Agung (MA).
Setelah sosok terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal ditolak permohonan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jakarta, diketahui mereka mengajukan kasasi.
Hal ini sebagaimana terpampang di laman perkara di Mahkamah Agung, di mana tampak beberapa perkara baru mulai diproses oleh MA.
Ferdy Sambo yang disebut pelaku utama dalam pembunuhan berencana terhadap sang ajudan, Brigadir J, mendaftarkan kasasi dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Baca Juga: Usaha Ferdy Sambo cs Cari Keringanan, Berkas Kasasi Telah Diterima MA, Begini Progresnya
Pidana yang sedang diproses oleh Mahkamah Agung ini memiliki klasifikasi turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
Diketahui sebelumnya sosok Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, dan membuat malfungsi sistem elektronik berupa CCTV.
Sementara itu, nomor perkara yang lain seperti sang istri, Putri Candrawathi dengan nomor pidana 816 K/Pid/2023, Kuat Maruf sang supir dan ajudan dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023, serta Ricky Rizal dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023.
Semua didaftarkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 21 Juni 2023, selain Ferdy Sambo, terpidana yang lain diklasifikasikan terkait pembunuhan berencana.
Baca Juga: Viral Tukang Las di Batam Mirip Ferdy Sambo, Netizen: Udah Mirip 101%
Sementara terkait jadwal sidang, nama Hakim Agung dan sebagainya menanti proses yang ada di Mahkamah Agung karena diketahui semua perkara baru didaftarkan pada 21 Juni 2023 lalu.
Namun diketahui sebelumnya, semua terpidana kasus pembunuhan Brigadir J tertolak permohonan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Bahkan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Maka akankah hukuman para terpidana diringankan atau justru dikuatkan?
Sementara itu, sosok terpidana lain yang menembak Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer divonis hukuman 18 bulan penjara atau 1,5 tahun, serta tidak dilepas keanggotaan kepolisiannya.
Karena sosok Richard yang merupakan terpidana dan melakukan wawancara terhadap sebuah stasiun TV swasta, perlindungannya dari LPSK resmi dicabut sehari setelah wawancara itu disiarkan.***