AYOJAKARTA. COM- Susilaningtias Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi atau ganti rugi.
Untuk nilai restitusi yang akan dibayar Mario kepada David Ozora sebesar sebesar Rp100 miliar.
"Beberapa waktu lalu LPSK sudah menyampaikan penghitungan ganti kerugian atau restitusi dari anak korban David Ozora,"kata Susilaningtias.
Baca Juga: Tak Punya KJP Plus, Warga Ketar-ketir Tak Bisa Lolos PPDB DKI Jakarta 2023
Ia juga mengungkapkan bahwa restitusi ini merupakan permintaan dari keluarga korban penganiayaan Mario.
"Keluarga anak korban ini menyampaikan kepada LPSK untuk mengajukan restitusi dan kami sudah perhitungkan dan sudah sampaikan kepada penyidik dan bahkan tim penilai dari LPSK sudah dimintai keterangan oleh penyidik yang kemudian dimasukkan ke dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan, " katanya lagi.
Kemudian hasil penghitungan restitusi ini nantinya akan disampaikan kepada jaksa penuntut umum yang akan dimasukkan ke dalam surat tuntutan untuk terdakwa Mario.
"Sehingga putusan ini nantinya bisa diputus oleh majelis hakim. Berkaitan dengan hasil penghitungannya memang jumlah yang kami perhitungkan adalah 100 miliar lebih pada waktu yang kemarin, " ungkap Susilaningtias lebih lanjut.
Baca Juga: Inilah 5 Tanda Kamu Punya Luka Batin yang Terpendam, Sadar Nggak?
Selanjutnya Susilaningtias menjelaskan tentang komponen yang dihitung LPSK ini juga berkaitan dengan biaya perawatan anak korban selama di rumah sakit.
Tak cukup sampai disitu, biaya restitusi ini pun juga dihitung biaya transportasi akomodasi dan konsumsi dari keluarganya yang sudah turut serta menjaga David selama di rumah sakit.
Selain itu, komponen kehilangan mata pencaharian atau penghasilan dari ayah korban karena merawat David juga dicantumkan dan akan diperhitungkan lagi oleh LPSK.
"Nah berikutnya adalah berkaitan dengan penderitaan yang dialami oleh anak korban. Penderitaan ini berkaitan dengan kondisinya yang saat ini dan tidak memungkinkan untuk hidup mandiri dalam artian pengobatan atau perawatan, pemulihan oleh anak korban ini tidak hanya sampai di rumah sakit saja tetapi di rumah pun masih membutuhkan home care, " lanjutnya yang dikutip AyoJakarta.com dari Kompas TV, Jumat (16/6).
Baca Juga: Tips Bensin Motor Jadi Super Irit, Siap Bawa Pergi Jauh
Susilaningtias juga menyebut bahwa perawatan dan pengobatan David tidaklah murah. Dan ini nantinya akan dijadikan sebagai perhitungan restitusi yang dilakukan berdasarkan analisis dokter.
Namun ia juga mengatakan bahwa hasil restitusi tersebut belum sepenuhnya dihitung karena bisa jadi ada perubahan hasil yang akan disampaikan kepada JPU. ***