Metropolitan

Buntut Cuitan Bocoran Putusan Sistem Pemilu, MK Siap Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Jumat 16 Jun 2023, 07:56 WIB
Buntut cuitan tentang bocoran putusan hasil sidang sistem pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.

AYOJAKARTA.COM — Buntut cuitan tentang bocoran putusan hasil sidang sistem Pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.

Pelaporan Denny Indrayana soal bocoran putusan sistem Pemilu tersebut disampaikan oleh Hakim Saldi Isra usai putusan terkait gugatan sistem Pemilu.

Saldi Isra menyebut organisasi advokat Denny Indrayana yang bakal menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Denny.

Saldi Isra juga menyatakan bahwa MK tak akan melaporkan Denny ke pihak kepolisian, hal itu lantaran sudah adanya pihak yang melakukannya.

Baca Juga: Bukan Hanya Apresiasi MK, Denny Indrayana Puji Jurnalis dan Media Massa karena Bantu Hal Ini Tersebar

“Di rapat permusyawaratan hakim, sudah mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,” ujar Saldi, dilansir dari siaran Kompas TV, Jumat, 16 Juni 2023.

“Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak,” lanjutnya.

Saldi Isra juga menjelaskan bahwa perkara gugatan sistem Pemilu yang diajukan pada 14 November 2022 lalu diregistrasi pada 16 November 2022.

Kemudian pada proses sidang, masuk ke tahap pleno di mana Majelis Hakim MK mempertimbangkan apakah akan diputus dengan pleno atau tidak pleno.

Baca Juga: Denny Indrayana Kembali Munculkan Isu Penjegalan Anies Baswedan, Istana: Bagi Kami Haji Denny Bercanda!

Menurutnya, sidang secara faktual baru berakhir pada 23 Mei 2023, dan keputusan Hakim MK terkait sistem Pemilu ini baru ada 7 Juni 2023.

Pada tanggal 31 Mei, Saldi menegaskan belum ada posisi hakim dan belum ada RPH untuk membahas perkara ini.

Sehingga terkait cuitan Denny Indrayana soal bocoran hasil sidang putusan gugatan sistem Pemilu itu tidaklah benar.

Saldi membantah bahwa pada tanggal cuitan Denny sudah ada putusan terkait hasil sidang yang bahkan belum dilaksanakan.

Baca Juga: Tudingan Denny Indrayana soal Jegal Pencapresan Anies Baswedan, Relawan Ganjar Pranowo Sebut Hanya Isu Belaka

“Tidak benar pada tanggal adanya cuitan itu, sudah ada putusan,” ujar Saldi Isra.

Saat ini MK telah memutuskan untuk menolak gugatan uji materiil terkait sistem Pemilu untuk 2024.

MK sudah resmi menyatakan bahwa sistem Pemilu 2024 akan dilakukan tetap dengan sistem proporsional terbuka.

Sidang putusan tersebut berlangsung pada Kamis, 15 Juni 2023 kemarin.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Tedi Rukmana