Metropolitan

Sah, MK Putuskan Sistem Pemilu Dengan Proporsional Terbuka

Oleh: Cita Aryani. M Kamis 15 Jun 2023, 14:10 WIB
Sah, MK Putuskan Sistem Pemilu Dengan Proporsional Terbuka. ilustrasi

AYOJAKARTA.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus untuk menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak pada hari Kamis (15/6).

Gugatan ini awalnya teregistrasi dengan nomor 114/PPU-XX/2022. Di mana perkara tersebut diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono dan Fahrurrozi.

Dalam hal ini, pemohon menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai diterapkan pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Soal Penjegalan Anies Baswedan yang Disampaikan Denny Indrayana, Relawan Ganjar Pranowo Sebut Hanya Isu

Kemudian dalam putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tetap dilakukan menggunakan proporsional terbuka. Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Kamis (15/6).

Dengan adanya putusan uji materi ini, maka sistem pemilu 2024, bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan.

Tak hanya itu, MK menilai bahwa dalil para pemohon ini tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga: 10 Alasan Mengapa Oli Motor Harus Rutin Diganti Baru, Idealnya Berapa Bulan?

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ungkapnya yang dikutip dari Kompas TV Live pada Kamis (15/6).

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi ini terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi. Untuk perkara ini diadili oleh 8 orang hakim.

Seperti yang diketahui, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal di UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Sebagai tambahan, ada delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI yang menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup diantaranya yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Baca Juga: 4 Tanda Kamu Adalah Orang yang Punya Pengaruh di Sekelilingmu

Sementara itu, hanya ada satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan. Di tengah isu putusan MK terkait pemilu ini, juga muncul bocornya soal putusan MK terkait sistem pemilu.

Isu ini bermula dari cuitan mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Reporter Cita Aryani. M
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil