AYOJAKARTA.COM — Penerima bantuan pendidikan melalui layanan Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus Tahap pertama tahun 2023 patut berbahagia.
Sebab sejak tanggal 7 Juni tahun 2023 lalu, pencairan bantuan pendidikan KJP Plus tahap I telah resmi dicairkan.
Berdasarkan informasi Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 664.936 peserta didik ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan KJP Plus.
Adapun perincian penggolongan daftar penerima bantuan KJP Plus sesuai kategori atau tingkat pendidikan adalah dimulai dari SD sampai dengan SMA serta SMK.
Baca Juga: Hore! KJP Plus Tahap 1 Juni 2023 Sudah Cair, Begini Cara Cek Status Penerimanya
Untuk tingkat SD atau Setingkat, tercatat sebanyak 307.214 penerima bantuan dengan jumlah nominal Rp250.000 setiap bulan.
Besaran Biaya Rutin perbulan bagi tingkat SD adalah sebesar Rp135.000 dan Rp115.000 untuk Biaya Berkala.
Jumlah penerima bantuan KJP Plus tingkat SMP atau yang Setara, pada pencairan tahap Pertama ini tercatat sebanyak 184.343.
Dana dengan besaran Rp300.000 akan diberikan setiap bulannya bagi penerima bantuan pendidikan KJP Plus.
Untuk Biaya Rutin penerima manfaat, akan diberikan dana sebesar Rp185.000 serta Biaya Berkala dengan nilai Rp115.000.
Bagi siswa-siswi atau peserta didik tingkat SMA penerima manfaat KJP Plus akan mendapat bantuan sebesar Rp420.000, bantuan ini diberikan kepada 64.486 penerima.
Besaran Biaya Rutin yang akan diterima peserta didik adalah sebesar Rp235.000 dan Rp185.000 untuk Biaya Berkala.
Sedangkan bagi peserta didik atau penerima manfaat dengan kategori siswa SMK akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per bulan.
Pada pencairan tahap pertama di bulan Juni 2023, bantuan ini akan diberikan secara menyeluruh kepada sebanyak 107.027 pelajar SMK.
Biaya Rutin yang akan diterima penerima manfaat setiap bulannya adalah sebesar Rp235.000 dan Biaya Berkala Rp215.000, sehingga total diterima adalah Rp450.000.
Perlu juga diketahui bahwa pencairan KJP Plus tahap I akan dilakukan secara bertahap, sehingga penerima yang belum mendapat giliran pencairan perlu bersabar.
Adapun klasifikasi atau penggolongan bantuan yang diterima peserta didik terdiri atas Biaya Rutin serta Biaya Berkala.
Penggunaan Biaya Rutin bagi penerima bantuan KJP Plus dapat dicairkan dengan nilai maksimal Rp100.000 setiap bulan.
Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan penerima bantuan KJP Plus, bisa dilakukan di merchant resmi KJP Plus.
Bagi penerima bantuan KJP Plus baru atau yang belum mengetahui merchant, dapat menelusurinya melalui tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.***