AYOJAKARTA.COM - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 merilis surat edaran terkait protokol kesehatan pada masa transisi endemi virus Corona.
Dalam rilis tersebut, Satgas Covid-19 menjelaskan sejumlah aturan terbaru terkait penanganan virus Corona di Indonesia.
Aturan baru tersebut berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar.
Baca Juga: WHO Cabut Kedaruratan Covid-19, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Sekarang Ujiannya Varian Acturus
Selain itu seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar juga harus mematuhi aturan baru tersebut.
Adapun berikut sejumlah aturan baru terkait penanganan virus Corona pada Masa Transisi Endemi Covid-19:
Aturan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Baca Juga: Para Ilmuwan Buru Satu-satunya Orang yang Terinfeksi Jenis Baru Covid di Ohio AS
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Untuk seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
1. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
2. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.