Metropolitan

Wamendagri Cabut Gugatan Rp23 M soal RSPI Catut Namanya di Akta Anak dari Veronica

Oleh: Cita Aryani. M Selasa 06 Jun 2023, 16:42 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mencabut gugatannya terhadap Direktur Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta (RSPI) terkait surat keterangan lahir.

AYOJAKARTA.COM — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mencabut gugatannya terhadap Direktur Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta (RSPI) terkait surat keterangan lahir.

Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan Jhon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena RSPI mencantumkan nama dirinya sebagai ayah dari seorang anak yang dilahirkan oleh Veronica Jennifer.

Pada gugatannya, Jhon menggugat Dirut RSPI sebesar Rp23 M terkait kerugian materil dan immateril atas pencantuman namanya di akta lahir tersebut.

Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dicabut pada Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Cerai Desta dan Natasha Rizky Tuai Simpati Netizen: Duduk Bersama tapi Asing

"Mengabulkan permohonan penggugat tentang pencabutan perkara tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim yang tertera di SIPP PN Jakarta Selatan.

Putusan tersebut disahkan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Samuel Ginting dengan hakim anggota Raden Ari Muladi dan Delta Tamtama.

Gugatan itu didaftarkan John pada Jumat, 28 April 2023. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dicabut.

"Menyatakan perkara perdata Register Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel. yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 April 2023, dicabut, " tulisnya yang dikutip AyoJakarta.com, Selasa, 6 Juni 2023.

Baca Juga: Bangkit Lebih Kuat, Inara Rusli Kini Balik Layangkan Gugatan Cerai Pada Virgoun!

Dalam petitumnya, Jhon meminta agar majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut.

"Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel., dari Buku Register perkara Gugatan yang disediakan untuk itu. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat, sebesar Rp191.000,00 (seratus sembilan puluh satu rupiah)," tutup putusan PN jaksel.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Tedi Rukmana