AYOJAKARTA.COM -- Pada libur panjang awal Juni 2023, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor akan menerapkan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di jalur Puncak, Kabupaten Bogor.
Ketentuan sistem ganjil - genap dilakukan pada kawanan jalur Puncak Bogor untuk mengantisipasi kemacetan yang mungkin terjadi karena lonjakan volume kendaraan selama liburan.
Sistem ganjil genap kendaraan bermotor di jalur Puncak Bogor akan berlaku mulai Rabu (31/5/2023) sore hingga Ahad (4/6/2023).
Terkait sistem ganjil genap diberlakukan secra resm disampaikan oleh KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto.
Menurut KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, penerapan ganjil-genap kendaraan bermotor di jalur Puncak dilakukan karena pada 1 Juni 2023 bertepatan dengan libur Hari Lahir Pancasila.
“Mulai 1 Juni tepatnya sore, kami akan memberlakukan sistem ganjil-genap hingga 4 Juni 2023,” Ungkap Iptu Ardian Novianto dikutip AyoJakarta.com dari Republika pada (1/6/2023).
Sementara pada 3 dan 4 Juni 2023 merupakan peringatan Hari Raya Waisak sehingga pemerintah telah memutuskan 2 Juni 2023 menjadi cuti bersama.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Turun! Segini Update di DKI Jakarta Hari Ini Kamis, 1 Juni 2023
Sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di jalur Puncak telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 84 Tahun 2021.
Aturan tersebut menyatakan bahwa penerapan sistem ganjil-genap dilakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Ahad, serta pada libur nasional atau hari besar.
Iptu Ardian Novianto memprediksi bahwa lonjakan volume kendaraan di jalur Puncak akan terjadi pada Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: Wah! Prabowo Subianto Sebut Nama Anies dan Ganjar di Pidatonya, Ada Apa?
Jika terjadi peningkatan volume kendaraan yang signifikan, petugas akan menerapkan sistem satu arah atau one way di jalur Puncak.
“Kemungkinan (kepadatan) mulai Jumat sore sampai malam, tapi kami masih melihat situasi. Apabila ada kepadatan kita terapkan one way,” ujar Ardian.
Jadi, bagi pengunjung yang ingin menyambangi Puncak Bogor selama libur panjang awal Juni 2023, perhatikan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di jalur Puncak.***(Muhammad Lazuardi Iman)