AYOJAKARTA.COM - Setelah lebih dari tiga bulan lamanya, kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy akhirnya memasuki babak baru.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya menerbitkan P21 untuk berkas perkara kedua tersangka kasus penganiayaan yakni Mario Dandy dan Shane Lukas pada Rabu (24/5/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo.
Baca Juga: Update Kasus Penganiayaan David, Cuitan Sang Ayah Terbukti, Shane Lukas-Mario Dandy Saling Serang!
“Kejaksaan Tinggi DKI sudah menerbitkan P21 atas 2 tersangka, dapat saya uraikan juga bahwa proses selama penyidikan sampai dengan P21 terbit ini,” ujar Danang dikutip AyoJakarta.com melalui kanal YouTube METRO TV, Kamis (25/5/2023).
“Mulai dari Sprindik tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan P21 tanggal 24 Mei hari ini, berarti berjalan 2 bulan 22 hari,” sambungnya.
Terlepas dari hal tersebut, ada pengakuan yang mengejutkan dari kuasa hukum tersangka Shane Lukas yakni Happy Sihombing.
Baca Juga: Waduh! Ayah David Ozora Sebut Mario Dandy dan Shane Lukas Mulai Stres Hingga Teriak di Sel
Menurutnya penyidikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora terlalu lama karena sudah merupakan perpanjangan yang kedua.
Apalagi menurutnya kliennya yakni Shane Lukas selalu menanyakan kapan sidang digelar yang dinilai terlalu lama.
Terkait dengan kecurigaan terhadap pihak Mario Dandy yang berperan di belakang kasus hukum tersebut, Happy Sihombing mengungkapkan tidak ada rasa curiga.
Baca Juga: Shane Lukas Nangis di Persidangan AG, Ngaku Tak Bantu David karena Takut dengan Mario Dandy
Akan tetapi menurutnya ada beberapa hal yang dinilai janggal yang terjadi di dalam penjara terhadap Shane Lukas.
“Kalau dari pihak Mario Dandy berperan itu kita tidak ada kecurigaan sampai ke situ,” ujar Happy Sihombing.
“Ini saya perlu kemukakan juga, jadi bapaknya Shane Lukas ini yaitu Tagor selalu hampir setiap hari besuk Shane karena dia tiga tahun ini pengangguran,” sambungnya.
Menurutnya pihaknya membela Shane Lukas dengan dasar probono alias tidak dipungut biaya.
Yang mengejutkan menurut kuasa hukum Shane Lukas adalah beberapa waktu lalu ada seseorang yang datang ke ruang tahanan titipan di Polda Metro Jaya untuk membesuk kliennya.
Menurutnya orang tersebut menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta dan handphone atau HP kepada Shane Lukas.
“Jadi beberapa waktu yang lalu itu ada orang yang datang ke Polda ruang taki namanya tahanan dan titipan, datang kesana untuk membesuk (Shane Lukas),” ujar Happy Sihombing.
“Dan di sana menyerahkan uang Rp1,5 juta dan handphone kepada si Shane. Untung dia itu menolak,” sambungnya.
Menurutnya sebelum-sebelumnya pihaknya telah mewanti-wanti kepada teman Mario Dandy tersebut agar siapapun yang membesuk harus dengan persetujuan dari kuasa hukum.
Baca Juga: Ayah Shane Lukas Ternyata Pernah Hubungi Rafael Alun Namun Tak Digubris, Sebut Angkuh dan Sombong
Lebih lanjut Happy Sihombing mengungkapkan bahwa karena Shane Lukas menolak maka uang tersebut dikembalikan kembali kepada orang yang datang menjenguk kliennya.
Terkait dengan siapa sosok pemberi uang dan handphone tersebut, belum bisa dipastikan dan diketahui.***