Metropolitan

Ferdy Sambo Cs Kompak Ajukan Kasasi, Ternyata Masih Ada Langkah Ini Apabila Ditolak

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Selasa 23 Mei 2023, 11:56 WIB
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal rupanya memasuki langkah hukum baru, yaitu kasasi.

AYOJAKARTA.COM -- Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal rupanya memasuki langkah hukum baru.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai ditolaknya banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Upaya kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo cs demi usaha dalam memperingan vonis hukuman yang telah ditetapkan oleh hakim pengadilan.

Namun, sebagai mana upaya banding Ferdy Sambo cs yang telah ditolak mentah-mentah oleh hakim, rupanya publik yang juga mempertanyakan apakah pada jalur kasasi justru dapat memperingan hukuman sang mantan jenderal bintang dua beserta istri dan anak buahnya itu.

Baca Juga: MENOHOK! Anies Baswedan Blak-blakan Sentil Ada Borok di Tubuh Polri, Singgung Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa?

Nantinya apabila kasasi diterima maka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dapat lepas dari jerat vonis hukuman masing-masing atau mendapat keringanan.

Namun, apabila upaya kasasi Ferdy Sambo cs ditolak, mereka tetap akan mendapatkan hukuman sesuai dengan vonis yang telah ditetapkan.

Khususnya bagi mantan Kadiv Propam Polri itu, dipastikan akan tetap melaksanakan hukuman mati sesuai vonis hakim jika kasasi ditolak.

Meskipun demikian, ternyata masih ada senjata pamungkas lain yang menjadi langkah terakhir bagi Ferdy Sambo untuk tetap berusaha memperingan vonis hukuman mati yang akan diterimanya.

Baca Juga: Manuver Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Ajukan Kasasi, Jika Ditolak? Ternyata Masih Punya Senjata Pamungkas Ini

Upaya tersebut adalah meminta grasi dengan menghadap langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari Suara.com, upaya itu adalah grasi.

Grasi merupakan kewenangan dari Presiden Republik Indonesia, dalam hal ini, untuk memberikan ampunan bagi para terdakwa.

Di Indonesia sendiri, grasi diberikan untuk 2 macam putusan yaitu:

1. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
2. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana seumur hidup, dan penjara paling rendah dua tahun.

Baca Juga: Kembali Melawan! Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf Kompak Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Sebelumnya, kasasi Ferdy Sambo cs telah dilakukan di bulan Mei ini melalui kuasa hukum masing-masing.

Untuk Ferdy Sambo, pengajuan kasasi dilakukan pada tanggal 12 Mei 2023.

Sedangkan istrinya lebih dulu di tanggal 9 Mei dan Kuat Maruf di tanggal 15 Mei 2023.

Selain itu, ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal rupanya telah lebih dulu mengajukan kasasi pada tanggal 2 Mei 2023.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Tedi Rukmana