AYOJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Agar berhati-hati dalam menangani kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Hal ini dikarenakan penahanan Menkominfo Johnny G Plate dinilai sarat akan politik.
Namun Mahfud MD kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Johnny G Plate sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik.
Menurutnya kasus tersebut sudah diteliti secara berulang kali. Kasus ini menurut Menko Polhukam sudah lama didalami oleh Kejagung dengan hati-hati.
“(Penetapan tersangka) Johnny Plate itu sudah sesuai hukum, karena sebenarnya ini udah diteliti berulang-ulang,” ujarnya dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Jumat (19/5/2023).
“Kan sudah agak lama kan isunya, tapi agak terlambat karena ini diteliti berulang-ulang karena ini beririsan dengan politik,” sambungnya.
Selain itu Mahfud MD menyebut jika sudah ada dua alat bukti yang cukup maka penetapan tersangka tetap harus dilakukan, karena apabila ditunda maka akan bertentangan dengan hukum.
Maka dari itu dirinya mengingatkan kepada pihak Kejaksaan Agung agar berhati-hati apalagi di tengah tahun politik.
“Nanti kalau ditunda dibilang nanti ini tindakan politik karena punya masalah politik, saya bilang hati-hati,” lanjutnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Ungkap Koalisi KPP Makin Solid, Pasca Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka!
“Tetapi kalau buku sudah cukup jangan ditunda karena kalau menunda penetapan tersangka itu salah juga bisa dituding menghalang-halangi penegakan hukum, itu salah,” pungkasnya.
Diketahui bersama bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.
Atas kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi. Kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.
Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen DPP Partai NasDem sempat dikaitkan dengan politik.
Apalagi penetapan tersangka berlangsung di tengah arena politik yang rentan terhadap politisasi dan dramatisasi karena menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden di tahun 2024 mendatang.
Apalagi mengingat bahwa adanya kerenggangan politik antara Partai NasDem dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo belakangan ini.***