Metropolitan

Siap-siap KJP Plus Mei 2023 Cair? Awas, Patuhi 23 Larangan agar Bantuan Tak Dicabut!

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Rabu 17 Mei 2023, 15:47 WIB
Ilustrasi KJP Plus

AYOJAKARTA.COM - Kartu Jakarta Pintar merupakan salah satu program dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu warga dengan usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Masyarakat yang berhak menerima bantuan KJP plus ini sedang harap-harap cemas menunggu waktu pencairannya.

Namun terkait pencairan KJP Plus dan KJMU ini, para siswa harus lebih bersabar karena dilansir dari akun Instagram resmi @disdikdki (17/5/2023) belum ada kapan tepatnya bantuan tersebut akan diberikan.

Baca Juga: Jurnalis Aiman Witjaksono Jadi Caleg, Lantas Ia Akan Berhenti Jadi wartawan?

Namun dalam sebuah unggahan tertulis bahwa pencairan dana KJP tahap l akan dilakukan pada bulan Mei - Oktober, sedangkan untuk tahap II akan dicairkan pada bulan November- April. 

Kendati demikian perlu diketahui juga bahwa ada 23 larangan dari Pemprov DKI terkait KJP Plus yang bisa sebabkan calon penerima dicabut.

Hal ini tertulis pada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, berikut ini daftarnya: 

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

11. Terlibat perkelahian

12. Terlibat penipuan

13. Terlibat mencontek massal

14. Membocorkan soal/kunci jawaban

15. Terlibat pornoaksi/pornografi

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

18. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam
satu bulan

19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan

20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan

22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Aulli R Atmam