Metropolitan

Tilang Manual Berlaku Lagi di Jakarta, 12 Pelanggaran Incaran Polisi, Tilang Elektronik ETLE Bakal Dihapus?

Oleh: Sulistiyaningsih Selasa 16 Mei 2023, 11:09 WIB
Korlantas Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.

AYOJAKARTA.COMKorlantas Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.

Meskipun sebelumnya, Polri telah memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Hal ini sesuai dengan instruksi yang telah diberikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April 2023.

Pihak kepolisian beralasan bahwa pemberlakuan tilang manual tidak lain dikarenakan pelanggaran lalu lintas yang meningkat.

Baca Juga: AWAS! Modus Baru Penipuan Surat Tilang Apk Lewat WA yang Kuras Rekening, Begini Tips Agar Tak Menjadi Korban

Terlebih di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau kamera ETLE atau tilang elektronik.

Tilang manual ini juga berlaku di wilayah Jakarta, hal ini juga disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhonny Eka.

“(Tilang manual kembali diberlakukan) sudah ada petunjuk dari Maber,” ujar Jonny kepada wartawan.

Menurutnya, meskipun tilang manual kembali diberlakukan di Jakarta, akan tetapi tilang secara elektronik melalui ETLE juga tidak akan dihapuskan bahkan akan terus dimaksimalkan.

Baca Juga: Waspada! Bukan Undangan atau Paket, Modus Penipuan Surat Tilang via WhatsApp Bikin Saldo Rekening Ludes

“Ya, kita melakukan penilaian maksimal ETLE. Namun di tempat yang tidak didukung ETLE kita melakukan tilang manual,” tambahnya.

Terkait dengan skema tilang manual ini tidak ada razia yang menetap di satu titik atau stasioner saat melakukan tilang manual ini.

Selain itu skema lainnya pihak Polda Metro Jaya juga akan langsung menindak kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

Wilayah lain, Kasatlantas Polres Mesuji Iptu. Wahyu Dwi Kristanto, mengatakan ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi. Adapun daftarnya sebagai berikut:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan telepon genggam saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Melawan arus

6. Tidak menggunakan helm atau memakai helm yang tidak SNI

7. Melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (baik itu spion, knalpot, lampu utama, rem, maupun lampu petunjuk arah)

10. Menggunakan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, misalnya kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang

11. Kendaraan overload dan over dimensi (ODOL)

12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan (TNKB) atau memiliki TNKB tetapi palsu

Baca Juga: Priiit, Tilang Manual Bakal Berlaku Lagi, Polisi Nilai Pengendara Banyak yang Bandel

“Selain itu, ini juga dilakukan dalam rangka meminimalisir pelanggaran dalam berlalu lintas. Tilang manual kembali diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas,” ungkapnya, dikutip dari laman NTMC Polri pada Selasa, 16 Mei 2023.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Tedi Rukmana