Metropolitan

Kapan Cair KJP Plus Mei 2023? Cek Jadwal dan Informasi Terbarunya di Sini!

Oleh: Christy Ayu Saputri Minggu 14 Mei 2023, 17:21 WIB
Cek Jadwal dan Informasi Terbaru KJP Plus Mei Cair

AYOJAKARTA.COM--Informasi terbaru KJP Plus Mei 2023 kapan cair di tanggal berapa?.

Hingga saat ini informasi terkait kapan jadwal KJP Plus cair masih banyak dicari oleh masyarakat.

Hal tersebut terjadi lantaran hingga saat ini sudah memasuki pertengahan bulan, KJP Plus bulan Mei 2023 tak kunjung cair.

KJP Plus ini memang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat DKI Jakarta khususnya calon penerima bantuan sosial pendidikan.

Baca Juga: Kenapa KJP Bulan Mei 2023 Belum Cair? Ini Penyebab Rekening Diblokir

Melalui instagram resminya UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, diketahui telah memberikan penjelasan mengapa KJP Plus Mei 2023 belum bisa dicairkan.

UPT P4OP menjelaskan bahwa hingga saat ini KJP Plus Tahap 1 sedang dilakukan analisis untuk calon penerima.

Ini dilakukan demi memastikan program KJP Plus tepat sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan.

Setelah proses penyaringan dilakukan, nantinya bakal calon penerima KJP Plus akan ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta.

"Sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan," tulis dalam akun Instagram @upt.p4op.

"Setelah selesai dilakukan proses analisis, daftar penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur," tambahnya.

Baca Juga: TEGAS! Gubernur DKI Jakarta Akan Cabut KJP Plus Bagi Pelajar Perokok, Netizen: Setuju, yang Tawuran Juga Pak!

Oleh karena itu, terjawab sudah informasi terbaru terkait jadwal cair KJP Plus bulan Mei 2023.

Para calon penerima diharapkan untuk lebih bersabar untuk menantikan KJP Plus Mei 2023 cair.

Para calon penerima KJP Plus Mei 2023 juga dapat melakukan pemantauan secara berkala dan mandiri melalui laman kjp.jakarta.go.id setelah Keputusan Gubernur ditentukan.

Adapun kriteria calon penerima KJP Plus akan lolos jika 3 syarat ini terkonfirmasi tepat sasaran, diantaranya adalah.

1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) untuk memastikan kebenaran sebagai warga DKI, NIK DKI, berdomisili di DKI, dan dalam KK tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, Anggota Legislatif, Pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Tidak Hanya untuk Kebutuhan Sekolah, Dana KJP Plus Bisa Dibelikan Barang-Barang Ini

2. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) untuk memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai NJOP diatas Rp 1 Miliar.

3. Diputuskan dalam Musyawarah Kelurahan (MUSKEL) sebagai keluarga tidak mampu sehingga berhak menerima bantuan sosial.

Dengan demikian informasi terbaru terkait jadwal pencairan KJP Plus Mei 2023. Semoga membantu.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Kiki Dian Sunarwati