Metropolitan

Mario Dandy Segera Disidang, Pengacara David Ungkap Kondisi Kliennya Tak Bisa Diajukan Sebagai Saksi, Kenapa?

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Jumat 12 Mei 2023, 10:28 WIB
Mario Dandy, tersangka penganiayaan David Ozora.

AYOJAKARYA.COM -- Kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora akan segera diajukan ke persidangan.

Hal ini disampaikan oleh Mellisa Anggraeni melalui akun Twitternya @MellisA_An (10/5/2023), bahwa berkas telah diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mellisa pun meminta dukungan dari masyarakat untuk dapat mengawal kasus ini agar keadilan didapatkan untuk korban David Ozora.

Baca Juga: Batasi Unggahan Kegiatan David Ozora di Sosmed Jelang Sidang Mario dan Shane, Jonathan Bongkar Tabiat Pelaku

"Berkas pemenuhan dari Polda Metro Jaya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, semoga bisa segera dibungkus dan ga P19 lagi, lanjut tahap 2/ P21 dan para pelaku siap dibawa ke Persidangan. Mohon doa nya, Kita kawal terus Keadilan Bagi David," ucap Mellisa Anggraeni.

Selain itu iya juga menyampaikan bahwa terkait kabar David Ozora akan dijadikan saksi dalam persidangan.

Ia menuliskan bahwa hingga saat ini pihak RS Mayapada yang merupakan tempat kliennya tersebut dirawat telah menyatakan bahwa David Ozora belum layak dihadirkan sebagai saksi koran.

Baca Juga: Sadis! Bongkar CCTV Penganiayaan David, Terlihat Jelas Gerak-Gerik Mario Dandy, Shane Hingga Anak AG

Meskipun secara fisik tubuh David telah membaik, namun secara kognisi masih jauh dari normal.

"Sudah kami sampaikan bahwa Anak korban sampai saat ini belum layak dihadirkan sebagai Saksi Korban, pihak RS juga akan menyatakan secara tertulis, scr fisik david membaik, namun kognisi masih jauh dari normal," tulis akun Twitter @MellisA_An.

Sebelumnya kasus Mario Dandy Satrio ini berjalan cukup dramatis, mulai dari penahanannya hingga sejumlah nama yang akhirnya tersangkut karena tingkah laku di luar nalar yang dilakukannya.

Baca Juga: 4 Fakta Baru Terkuak dari CCTV, Buktikan AG Tak Terlibat Penganiayaan David Ozora, Benarkah?

Bahkan ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo telah kehilangan pekerjaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan Kementerian Keuangan yang menjadi tempat Rafael bekerja mendapat sorotan publik hingga mengalami penurunan integritas.

Atas perbuatannya Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP dan Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***(Ardiany Fitri Sholekah)

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Wahyu Vitaarum