Metropolitan

Tidak Hanya untuk Kebutuhan Sekolah, Dana KJP Plus Bisa Dibelikan Barang-Barang Ini

Oleh: Admin Sabtu 06 Mei 2023, 08:09 WIB
Ilustrasi. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan bantuan biaya pendidikan untuk pelajar di Jakarta.

AYOJAKARTA.COM -- Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan bantuan biaya pendidikan untuk pelajar di Jakarta.

Program ini memberikan dana untuk kebutuhan pendidikan seperti buku, alat tulis, seragam, dan biaya sekolah lainnya.

Namun, ternyata dana KJP Plus juga bisa digunakan untuk membeli barang-barang lain selain kebutuhan sekolah.

Berikut adalah beberapa barang yang bisa dibeli menggunakan dana KJP Plus seperti dilansir dari laman resmi jakarta.go.id pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Cair Mulai 3 April 2023, Simak Informasi Lengkapnya di Sini!

Komputer atau Laptop

Dalam era digital seperti sekarang, komputer atau laptop merupakan salah satu kebutuhan penting untuk belajar.

Oleh karena itu, dana KJP Plus dapat digunakan untuk membeli komputer atau laptop.

Baca Juga: SUDAH CAIR! KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Bulan April 2023, Cek Besarannya di Sini

Buku atau Penunjang Pelajaran

Selain itu, dana KJP Plus juga dapat digunakan untuk membeli buku atau penunjang pelajaran seperti cat air, pensil warna, dan kanvas.

Hal ini tentu saja sangat berguna bagi para siswa yang memiliki bakat di bidang seni dan ingin mengembangkan kreativitas mereka.

Dalam penggunaan dana KJP Plus, perlu diingat bahwa dana ini hanya dapat digunakan untuk membeli barang-barang yang berkaitan dengan kebutuhan belajar atau pengembangan bakat.

Selain itu, pastikan untuk membeli barang-barang tersebut di tempat yang terpercaya dan menerima pembayaran melalui KJP Plus.

Baca Juga: Kapan KJP Plus Maret 2023 Cair? Cek Jadwal Lengkap dengan Cara Pengecekan Pencairan Dana KJP di Sini

Penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan KJP Plus untuk kebutuhan seperti:

  • Uang saku
  • Transport
  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Alat dan/atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Pangan bersubsidi
  • Kacamata
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • Alat simpan data elektronik
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  • Sepeda
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

***

Reporter Admin
Editor Tedi Rukmana