AYOJAKARTA.COM - Mario Dandy dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan oleh kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo.
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo telah meminta Polda Metro Jaya untuk menyelidiki tindak pidana perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap kliennya.
Laporan yang ditujukan kepada Mario Dandy tersebut merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut Mangatta, pelapor dalam kasus ini adalah anak AG yang masih berusia 15 tahun.
"Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada pelapor," ungkap Mangatta, dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Jumat, 5 Mei 2023.
Meskipun hubungan seksual dilakukan tanpa persetujuan atau atas persetujuan kedua belah pihak, perbuatan tersebut tetap dikategorikan sebagai perkosaan pada anak di bawah umur, dimana pelapor masih 15 tahun.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Mangatta juga menyatakan bahwa dugaan pencabulan ini termasuk ke dalam "delik biasa" dan bukan "delik aduan".
Artinya, tindak pidana tersebut dapat langsung diproses oleh pihak kepolisian tanpa perlu adanya pengaduan dari orang tua/wali Pelapor.
Namun, laporan pertama yang dibuat oleh Penasihat Hukum Pelapor pada Selasa, 2 Mei 2023 ditolak oleh Polda Metro Jaya karena tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum.
Kemudian, pihak AG kembali membuat laporan polisi yang diajukan oleh Penasihat Hukum dan Wali Pelapor sesuai dengan arahan dari Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Mei 2023.
Namun, laporan tersebut juga ditolak karena perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu, padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.
Baca Juga: Sombong Bener! Mario Dandy Ternyata Pernah Janjikan Hal Ini ke Tantenya AG: Semua Diurus Papa
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini setelah visum terhadap Pelapor selesai dilakukan.***