Metropolitan

Tak Terima PTDH dari Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding!

Oleh: Christy Ayu Saputri Kamis 04 Mei 2023, 11:42 WIB
Usai dinyatakan terbukti bersalah dan diberi sanksi PTDH, kini Achiruddin Hasibuan menempuh jalur hukum banding terhadap putusan Sidang Kode Etik.

AYOJAKARTA.COM — Gara-gara membiarkan anaknya melakukan penganiayaan, seorang perwira polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan harus dipecat dengan tidak hormat atau PTDH.

Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari polri pada Selasa, 2 Mei 2023 setelah menjalani sidang kode etik profesi polri di Polda Sumatera Utara.

Menurut Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, Achiruddin Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Pol Bin Ops Dit Narkoba Polda Sumut, dinilai bersalah atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya kepada Ken Admiral.

"Berdasarkan pertimbangan itu, tadi Pak Kadiv Propam dan Komisi Sidang sudah memutuskan bahwa perilaku saudara Achiruddin itu melanggar Kode Etik Profesi Polri," ujar Kapolda Irjen Panca Putra, dikutip dari kanal YouTube MetroTV pada Kamis, 4 Mei 2023.

Baca Juga: Bocor! Ternyata Hal Fatal Ini yang Memberatkan AKBP Achiruddin Hingga Hakim Mantab Jatuhi PTDH, Apa Itu?

Usai dinyatakan terbukti bersalah dan diberi sanksi PTDH, kini Achiruddin Hasibuan menempuh jalur hukum banding terhadap putusan Sidang Kode Etik tersebut.

Achiruddin pun tampak tidak berkomentar banyak usai putusan sidang itu ditetapkan terhadap dirinya.

"Udahlah, cukup ku rasakan sendiri aja ya," kata Achiruddin.

Sementara itu, ibu dari korban (Ken Admiral) Elvi Indri dan pengacaranya Irwansyah Putra Nasution mengapresiasi putusan Majelis Sidang Kode Etik Profesi Polri Polda Sumatera Utara.

Keduanya berterimakasih karena kasus ini mendapatkan atensi setelah penangannya mandeg sejal Desember 2022.

Baca Juga: MELONGGO! Resmi Didepak dari Polri, Kini KPK Malah Bongkar Borok AKBP Achiruddin Hasibuan, Moge Kena Sentil

Untuk diketahui, selain diputuskan bersalah dan berakhir dipecat tidak dengan hormat. Achiruddin Hasibuan juga dinyatakan sebagai tersangka lantaran membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.

Polri menilai tindakan Achiruddin itu tidak seharusnya dilakukan sebagai seorang aparat penegak hukum.

"Terhadap saudara AH (Achirudin Hasibuan) saat ini juga sedang berproses pidana umum Pasal 304 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP," papar ujar Irjen Panca.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Tedi Rukmana