AYOJAKARTA.COM - Dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Dito Mahendra resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menerbitkan DPO yang mana nama Dito Mahendra termasuk dalam daftar tersebut.
Kekasih Nindy Ayunda tersebut tersandung kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut pengakuan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, selama proses penyidikan Dito tidak memperlihatkan itikad baik, hingga dua kali mangkir dari panggilan penyidikan.
Selain menjadi DPO atau buron, Dito Mahendra juga dicekal agar tak bisa bepergian ke luar negeri.
"Penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada Dito Mahendra dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain," ingkap Djuhandhani Rahardjo yang dikutip AyoJakarta.com dari laman suara.com.
Sejak mangkir dua kali panggilan, Dito Mahendra diduga bersembunyi agar terhindar dari hukuman.
Baca Juga: AKHIRNYA MUNCUL! Tenri Anisa Bantah Jadi Selingkuhan Virgoun Hingga Lakukan Hubungan Badan
Polisi pun sudah melakukan pencarian, namun belum membuahkan hasil.
Sampai saat ini, pencarian tersangka Dito masih dilakukan. Bahkan penyidik meminta bantuan pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri kemungkinan Dito Mahendra telah melakukan perjalanan penerbangan ke luar negeri.
Djuhandhani mengaku dari pihak imigrasi belum menemukan data, kemungkinan Dito bepergian ke Luar Negeri.
Baca Juga: Kupas Tuntas, Mahfud MD Masuk Bursa Cawapres hingga Dijodohkan dengan Prabowo, Ini Tanggapannya!
Kasus ini bermula saat KPK menemukan 15 pucuk senpi saat menggeledah rumah dan kantor Dito pada Senin (13/3/2023).
Lantas KPK menyerahkan senjata tersebut ke polisi dan dinyatakan bahwa ada 9 senpi ilegal dan tak berizin.
Kesembilan senpi ilegal tersebut dijadikan barang bukti atas tindak pidana sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.***