AYOJAKARTA.COM – Putri Candrawathi yang digadang-gadang menjadi penyebab tewasnya Brigadir Yosua tetap mendapatkan vonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi.
Meski Kuasa Hukum Putri Candrawathi telah mengajukan memori banding sebagai upaya untuk meringankan hukuman kliennya namun nyatanya usaha ini tidak membuahkan hasil.
Namun meski Putri Candrawathi tetap mendapatkan vonis hukuman 20 tahun penjara dan Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati, tetapi motif pembunuhan Yosua serta hubungan antara Putri dengan Yosua tetap menjadi misteri.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (17/4/2023), pengajuan banding Putri Candrawathi telah ditolak.
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Ewit Soetriadi membacakan putusan pada Rabu (12/4/2023) bahwa Pengadilan Tinggi menguatkan putusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu Putri Candrawathi tetap mendapatkan vonis 20 tahun penjara.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 791/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023,” kata Hakim Ketua membacakan putusan.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut Hakim Ketua.
Baca Juga: Curhat Mahfud MD Ketika Ditantang oleh DPR Soal Kasus Rp 349 T, Kecewa Merasa Seperti Bawahan!
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (17/4/2023), apa sebenarnya hubungan yang dimiliki oleh Putri Candrawathi dengan Yosua masih mencurigakan.
Karena Yosua merupakan ajudan dari suami Putri Candrawathi, namun dituduh telah melakukan pelecehan seksual kepada Putri.
Sedangkan Putri Candrawathi dan Yosua tetap menjalani keseharian seperti biasa setelah kejadian dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua.
Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Subianto Naik, Menteri Investasi Geleng Kepala: Efek Jokowi atau…
Tidak nampak sama sekali rasa trauma yang timbul dari Putri Candrawathi sebagai korban dugaan pelecehan seksual.
Janggalnya hubungan antara Putri Candrawathi dengan Yosua dikuatkan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan tuntutan kepada Putri.
Jaksa menilai bahwa Putri Candrawathi telah berselingkuh dengan Yosua sehingga menimbulkan amarah Ferdy Sambo yang membuatnya menghilangkan nyawa Yosua.
Sedangan Hakim dalam vonisnya menilai bahwa motif pembunuhan Yosua dilandasi karena adanya rasa sakit hati dari Putri Candrawathi.
Namun baik dugaan pelecehan dan tudingan Jaksa mengenai perselingkuhan tidak dapat dibuktikan dengan saksi dan barang bukti.
Kemudian Majelis Hakim juga tidak pernah menjelaskan secara detail penyebab sakit hati yang dimaksud. Hingga sampai kepada Pengadilan Tinggi pun menganggap bahwa motif pembunuhan tidak perlu dibuktikan.***