Metropolitan

Lebih Ringan dari Tuntutan, AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di LPKA

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Senin 10 Apr 2023, 16:04 WIB
Vonis AG 3,5 Tahun Penjara

AYOJAKARTA.COM - Pelaku penganiayaan David Ozora, AG akhirnya hari ini menjalani sidang vonis hukumannya.

AG telah resmi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Vonis kepada AG dibacakan oleh Majelis hakim pada sidang hari ini Senin (10/4) di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: CEK FAKTA: PANAS! Mahfud MD Bongkar dan Umumkan Sederet Nama Anggota DPR yang Terlibat Korupsi, Benarkah?

AG diyakini terlibat dalam perencanaan penganiayaan terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Akibat penganiyaan tersebut, David pun harus menjalani perawatan intensif hingga koma di rumah sakit.

Dan bahkan hingga hari ini, David masih mejalani perawatan di rumah sakit.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya.

Baca Juga: Atalia Praratya Ziarah ke Makam Eril di Momen Wisuda: Bahagia dan Sedih di Momen yang Sama

Jaksa menuntut pelaku anak AG dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta dalam melakukan penganiyaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer. Dua menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” vonis Hakim Sri Wahyu Batubara seperti dikutip Ayojakarta.com pada siaran kompas TV, Senin (10/4).

“Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut hakim.

Baca Juga: KAI Berikan 31.300 Tiket Diskon Mudik 2023, Catat Persyaratan dan Tanggal Periodenya

Selanjutnya hakim menyerahkan barang bukti seperti handphone dan barang lainnya ke dalam perkara terdakwa selanjutnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Pelaku anak AG juga dikenakan denda perkara sebesar Rp 5.000.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Irma Joanita