Metropolitan

Sidang AG Berjalan Maraton, PN Jakarta Selatan Hadirkan 10 Orang Saksi Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Oleh: Christy Ayu Saputri Selasa 04 Apr 2023, 15:40 WIB
AG dan Mario Dandy

AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus penganiayaan Mario Dandy, Selasa (4/4/2023).

Agenda kali ini merupakan sidang lanjutan dari anak AG (15), yang diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.

Pihak PN Jakarta Selatan diketahui menghadirkan 10 orang saksi dan juga empat saksi ahli. 

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Hari Ini Jalani Putusan Sela di PN Jakarta Selatan, akankah Divonis 12 Tahun Penjara?

Menariknya tiga di antara saksi yang dihadirkan tersebut terdapat tersangka Mario Dandy, tersangka Shane Lukas dan juga saksi Anastasia Pretya Amanda alias APA.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube metroTV, dalam sidang itu, Amanda membantah turut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora sebagai pembisik Mario Dandy hingga memicu penganiayaan tersebut.

Adapun sidang terhadap AG digelar secara tertutup, hal itu dikarenakan terdakwa AG masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Baca Juga: Nota Keberatan AG Ditolak Jaksa, Ayah David Ozora Pastikan Pelaku Penganiayaan Akan Menangis

Diketahui dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Untuk diketahui, sidang terhadap AG tersebut sudah dimulai sejak 09.00 WIB dan hingga saat ini masih terus berlangsung.

Menurut keterangan dari kuasa hukum Shane Lukas yakni Happy Sihombing menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa AG sudah selesai sejak 12.30 WIB.

Baca Juga: Keluarga David Ozora Siap Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Terdakwa AG

Sementara saat ini sidang masih berlangsung atau dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Untuk itu mengenai konstruksi atau agenda jalanya persidangan kali ini memang diawali dengan pemeriksaan terhadap terdakwa AG, dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli, lalu barulah pemeriksaan terhadap saksi dari kuasa hukum.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Desi Kris