AYOJAKARTA.COM - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo hari ini datangi gedung KPK bersama empat pengacaranya, Senin (3/4/2023).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status Rafael Alun Trisambodo dari saksi menjadi tersangka atas dugaan kasus penerimaan gratifikasi selama 12 tahun.
Diketahui pemeriksaan ini adalah pemeriksaan pertama yang dilalui oleh Rafael Alun Trisambodo setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Baca Juga: Lho, Kok Bisa? Dijadikan Tersangka oleh KPK, Rafael Alun Trisambodo Malah Salahkan Netizen
Rafael Alun Trisambodo tiba di gedung merah putih KPK sejak pukul 10.00 WIB, Kedatangan Rafael tersebut diketahui terlambat selama satu jam dari jadwal yang ditetapkan oleh KPK yakni 09.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri sempat memberikan pernyataan bahwa terkait materi ataupun hal yang akan ditanyakan oleh penyidik kepada Rafael Alun nanti akan disampaikan setelah selesainya pemeriksaan tersebut.
Menariknya, Ali Fikri sempat memberikan kode terkait dengan penahanan dari tersangka Rafael Alun. Ali menyampaikan bahwa penahanan tersebut merupakan hak prerogatif dari penyidik apakah dibutuhkan atau tidak.
Untuk diketahui, kasus Rafael Alun sendiri merupakan imbas dari kasus penganiayaan anaknya Mario Dandy, serta temuan harta tak wajar senilai Rp 56 miliar dari LHKPN.
Diketahui Rafael Alun Trisambodo disangkakan dugaan gratifikasi dengan melanggar Undang-Undang Tipikor Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No, 20/2001 yang berbunyi:
"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".
Sebelumnya, KPK sendiri telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang mewah milik Rafael Alun yang berada di Jakarta Selatan.***