Metropolitan

Kejari Jaksel Akui Sulit Lakukan Proses Hukum AG Dalam Kasus Penganiayaan David, Kenapa?

Oleh: Awit Wiarni Jumat 24 Mar 2023, 14:37 WIB
Kesulitan Kejari Jaksel Urus Proses Hukum AG

AYOJAKARTA.COM Terlibatnya AG dalam kasus penganiayaan David ternyata membuat Kejari Jaksel kesulitan, pasalnya AG dikategorikan sebagai anak.

Banyak hal yang harus Kejari Jaksel perhatikan dan lakukan dalam proses hukum AG karena aturannya sangat berbeda dengan proses hukum orang dewasa.

Sebelum AG menjalani proses hukumnya, pihak kepolisian dan kejaksaan wajib melakukan diversi atau jalur di luar hukum yaitu dan mendapatkan maaf dari keluarga korban.

Baca Juga: Orang Tua Tiara Andini Ketahuan Hapus Foto Bersama Alshad Ahmad di Instagram, Netizen: Mereka Baru Tahu!

Namun keluarga David sudah menyampaikan surat penolakan untuk memaafkan pelaku dan tetap ingin jalur hukum ditegakkan.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (24/3/2023), Kejari Jaksel (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) akan melanjutkan ke tahap hukum selanjutnya yaitu peradilan.

Kejati Jaksel sudah mempersiapkan hak spesial yang akan didapatkan oleh AG, salah satunya yaitu akan menghadirkan Jaksa spesialis anak. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari Jaksel Syarif Sulaeman Nahdi.

“Jaksa yang kami tunjuk adalah jaksa yang sudah mempunyai sertifikasi sebagai jaksa yang menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Syarif.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Apakah Batal? Ustaz Abdul Somad Punya Jawaban Menarik!

Sidang untuk AG nantinya akan dilaksanakan secara tertutup, dan pihak-pihak yang mengadili tidak menggunakan atribut sidang seperti tidak menggunakan toga.

Kepala Kejari Jaksel memastikan bahwa penanganan kasus yang melibatkan AG ini akan dilakukan dengan cepat.

Syarif Sulaeman mengaku memasukkan seorang anak dalam persidangan merupakan suatu hal yang sulit untuk dilakukan.

Baca Juga: Psikolog Bahas Kondisi Tiara Andini Usai Isu Alshad Ahmad Diduga Hamili Nissa Asyifa, Psikolog: Ada Rasa Syok

Karena proses hukum harus bisa memperhatikan psikologi anak agar nantinya tidak menimbulkan trauma.

“Menaruh seorang anak di hadapan pengadilan yang belum cukup umur itu merupakan suatu hal yang sulit kita lakukan. Sulit dilakukan adalah kita harus memahami juga psikologi anak itu,” ujar Syarif Sulaeman.

Pada awal David tidak sadarkan diri karena mendapatkan benturan yang sangat keras, ayah David, Jonathan Latumahina sempat memaafkan orang-orang yang terlibat dalam kasus ini yaitu Mario Dandy, Shane Lukas dan anak AG.

Karena pada awalnya Jonathan belum mengetahui secara persis kronologi yang terjadi. Mario Dandy sebagai tersangka sempat menuliskan dalam BAPnya bahwa terjadi perkelahian antara dirinya dengan David.

Baca Juga: Imbas Kasus Alshad, Netizen Sindir Masa Lalu Tiara Andini dan Mantan Pacar: Berjuang Kalah dengan Beruang

Tapi setelah mengetahui bahwa ternyata yang dialami oleh putranya merupakan penganiayaan yang bahkan direncanakan, maka keluarga David menarik permaafannya. Hal ini disampaikan oleh Jonathan pada akun Twitternya @seeksixsuck.

“Di hari ke 30 ini, ular-ular beludak itu mau pakai permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu,” ketik Jonathan.

Ditambah lagi penganiayaan yang David alami memberikan dampak yang cukup fatal pada kerusakan saraf otaknya.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Irma Joanita