Metropolitan

Pro Kontra Wawancara Richard Eliezer dengan Stasiun TV, Susno Duadji Sebut itu Hak Dia dan Jangan Dibungkam

Oleh: Guruh Mayka Putra Sabtu 18 Mar 2023, 11:34 WIB
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji

AYOJAKARTA.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer telah menjalani masa hukumannya di Rutan Bareskrim.

Richard Eliezer akan menjalani masa hukumannya selama 18 bulan atas perbuatan yang dilakukannya terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Saat menjalani masa sebagai narapidana di Rutan Bareskrim, Richard Eliezer melakukan wawancara dengan salah satu Stasiun TV swasta yang ada di Indonesia.

Baca Juga: LPSK Sempat Beri Perlindungan ke Richard Eliezer, Susno Duadji Justru Sebut Hal Itu Tidak Efektif, Kenapa?

Richard Eliezer diwawancarai oleh Rosianna SIlalahi dan menceritakan apa saja kegiatan yang dilakukan selama menjadi warga binaan.

Wawancara yang dilakukan menimbulkan pro kontra di masyarakat. Tidak sedikit yang menilai bahwa wawancara tersebut tidak etis dilakukan mengingat masih ada terpidana lain yang keputusannya belum inkrah.

Tak sedikit juga yang mengatakan bahwa wawancara yang dilakukan Richard Eliezer dengan Rosianna Silalahi tersebut perlu dilaksanakan agar publik mengetahui kondisi dan keadaan salah satu terpidana yang paling disorot oleh masyarakat.

Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Susno Duadji Sebut Kredibilitas Polri dan Kemenkumham Dipertaruhkan

Sama halnya dengan pendapat dari Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji. Ia mengatakan bahwa wawancara yang dilakukan oleh Richard Eliezer dengan Stasiun TV merupakan hak seseorang.

Susno menjelaskan bahwa wawancara tersebut merupakan hak Richard Eliezer untuk menyampaikan suaranya.

“itu (wawancara) hak seseorang untuk menyampaikan suaranya,” jelasnya dikutip dari YouTube Susno Duadji pada Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga: Richard Eliezer Jadi Tolak Ukur Dalam Sidang Teddy Minahasa, Berguna untuk Meringankan?

Susno menyebutkan bahwa wawancara tersebut dilakukan untuk menjadi wadah Richard Eliezer membagikan pengalamannya selama menjalani kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Bukan hanya itu, eks Kabareskrim Polri tersebut juga menerangkan bahwa wawancara yang dilakukan Richard Eliezer dapat dijadikan bukti bahwa kejujuran itu ada nilainya dan dihargai. Ia juga meminta agar hal tersebut untuk tidak dibungkam.

Seperti yang kita tahu, Richard Eliezer mendapatkan vonis yang paling ringan diantara terpidana yang lain seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Susno Duadji: Tak Perlu Dikhawatirkan Lagi!

Vonis ringan tersebut didapatkan Richard Eliezer karena kejujuran yang dilakukannya selama persidangan sehingga dapat membongkar skenario yang sudah dibuat oleh pelaku utama, Ferdy Sambo.

“Mungkin bisa sharing pengalaman kepada publik bahwa kejujuran itu ada nilainya, kejujuran itu sekarang dihargai,” tutur Susno Duadji.

“jadi jangan dibungkam,” sambungnya. 

Baca Juga: Richard Eliezer Nyaris Tewas di Tahanan Pasca Perlindungan LPSK Dicabut, Mahfud MD Turun Tangan? Ini Faktanya!

Imbas wawancara yang dilakukan oleh Richard Eliezer dengan Stasiun TV mengakibatkan dirinya tidak lagi mendapatkan perlindungan fisik dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

LPSK menilai bahwa wawancara tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan darinya dan sehari sebelum penayangan LPSK juga sudah mengirimkan surat kepada Stasiun TV tersebut untuk menunda penayangan tetapi wawancara tersebut tetap tayang.

Menanggapi hal tersebut, Susno Duadji menilai bahwa LPSK seolah-olah melakukan take over terhadap pengamanan fisik Richard Eliezer.

Baca Juga: Makin Mesra, Ronny Talapessy Foto dengan Menkumham Yasonna Laoly setelah Jamin Keselamatan Richard Eliezer

Susno menjelaskan bahwa selama ini yang memberikan perlindungan fisik adalah Polri dan Kementerian Hukum dan Ham.

Dan kedua lembaga tersebut sudah memberikan izin untuk wawancara tersebut dilakukan.

“Seolah-olah disini LPSK take over bahwa pengamanan fisik ada di kami, padahal Menkumham sebagai orang yang melindungi di dalam tahanan sudah mengizinkan, Polri pun mengizinkan itulah yang bertanggung jawab terhadap keamanan fisiknya,” pungkas Susno Duadji.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Desi Kris