Metropolitan

LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Susno Duadji: Tak Perlu Dikhawatirkan Lagi!

Oleh: Isnan Rifai Jumat 17 Mar 2023, 10:58 WIB
Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji

 

AYOJAKARTA.COM - Beberapa waktu lalu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan mereka kepada Bharada E atau Richard Eliezer.

Keputusan itu merupakan buntut wawancara eksklusif Bharada E di salah satu stasiun televisi swasta.

Terkait hal tersebut, mantan Kabareskrim Susno Duadji ikut angkat bicara.

Baca Juga: Bukan Korupsi atau Pencucian Uang, Mahfud MD Siap Bongkar Data Misteri Transaksi Rp300 T di Kemenkeu

Menurut Susno Duadji, pencabutan perlindungan saksi kepada Bharada E malah akan merugikan LPSK.

Susno Duadji menganggap hal itu tidak perlu dikhawatirkan lagi walaupun beberapa pihak masih berpendapat bahwa tindakan Bharada E dianggap melanggar klausul keamanan.

Perlindungan yang seharusnya diberikan LPSK untuk Bharada E menurutnya, datang sangat terlambat.

Susno Duadji berpendapat bahwa LPSK baru memberikan perlindungan untuk Bharada E ketika ada desakan dari publik.

Baca Juga: Cara Atur Batas Waktu Bermain HP di Segala Merek: iPhone, Samsung, Xiaomi, Oppo

Dirinya juga berpendapat bahwa yang seharusnya didapat Bharada E adalah perlindungan hukum dan fisik.

"Nampaknya minim sekali atau boleh dikatakan tidak ada. Perlindungan fisik dilakukan oleh Polri selama dia di dalam tahanan kepolisian," ujar Susno Duadji.

Walaupun begitu, Susno Duadji tetap memberikan apresiasi atas peran LPSK selama mendampingi Bharada E.

Baca Juga: Imbas Viral Istri Brigjen Endar Priantoro Pamer Kemewahan, Humas Polri : Akan Lakukan Pengecekan

Susno Duadji memberi apresiasi kepada LPSK saat memberi desakan kepada pihak terkait agar Bharada E diberikan keringanan hukuman sebagai Justice Collaborator (JC).

Mantan Kabareskrim tersebut juga mengatakan bahwa LPSK ikut berperan atas dipertahankannya Bharada E sebagai anggota Polri.

Tetapi Susno Duadji juga berpendapat bahwa kontribusi paling besar justru datang dari masyarakat.

"Saat ini, Bharada E tidak lagi membutuhkan perlindungan hukum karena kasusnya sudah selesai dan yang bersangkutan tidak mengajukan banding," ucap Susno Duadji.

Baca Juga: Dianggap Omong Kosong soal Transaksi 300 T di Kemenkeu, Cuit Mahfud MD: Nanti Kita Runut

"Sekarang kalau soal fisik ya gak perlu dikhawatirkan lagi. Apanya yang dikhawatirkan, orang yang ngelindungin polisi keamanannya, orang dia sendiri juga polisi," lanjutnya.

Menurut Susno Duadji, pencabutan perlindungan terhadap Bharada E terkesan merugikan LPSK sendiri.

Hal tersebut dikarenakan LPSK sedang naik daun di kasus Ferdy Sambo, justru sekarang dikritik karena keputusan tersebut.

"Ini semacam hal yang kurang tepat dilakukan LPSK," pungkas Susno Duadji.***

Reporter Isnan Rifai
Editor Irma Joanita