AYOJAKARTA.COM - Pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun rupanya permohonan perlindungan dari pelaku AG tersebut ditolak oleh pihak LPSK.
Untuk diketahui, pelaku AG merupakan kekasih dari tersangka Mario Dandy Satrio yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Baca Juga: Tolak Lindungi AG, LPSK Justru Beri Perlindungan Pada 2 Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David Ozora
Bahkan pelaku AG memiliki peran besar, diantaranya ia merupakan sosok yang memancing David keluar hingga mau menemui Mario Dandy.
Di sisi lain menanggapi permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG tersebut, pihak LPSK angkat bicara.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @metro_tv pada (14/3/23), Achmadi selaku Wakil Ketua LPSK menuturkan alasan LPSK menolak permohonan yang diajukan pelaku AG.
Baca Juga: Update! AG Kini Telah Putus dengan Mario Dandy hingga Kabar Penolakan Perlindungan dari LPSK
Diantaranya, pihak LPSK menyebut jika pelaku AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum.
“Menurut hasil telaah dan dikoordinasi kita dengan pihak terkait, dia adalah anak yang berkonflik dengan hukum,” jelas Achmadi.
Atas hal tersebut, pelaku AG dianggap tidak memenuhi syarat-syarat perlindungan sebagaimana yang ditetapkan oleh LPSK.
Baca Juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan, Kubu AG: Nggak Masalah!
“Dan kepada yang bersangkutan, LPSK tidak bisa karena dia tidak memenuhi syarat-syarat perlindungan,” jelasnya.
Namun Wakil Ketua LPSK tersebut mengatakan jika pihaknya memberikan rekomendasi instansi lain bagi pelaku AG.
“Maka kita berikan rekomendasi kepada instansi lain yang terkait,” jelas Achmadi.
Salah satu lembaga lain yang direkomendasikan oleh pihak LPSK untuk pelaku AG adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Terutama dalam hal ini adalah KPAI untuk melakukan langkah-langkah memastikan untuk mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum ini,” ungkap Achmadi.
Achmadi juga melanjutkan, “Dalam proses peradilannya sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan terpenuhinya hak-hak anak.”***