Metropolitan

Tolak Lindungi AG, LPSK Justru Beri Perlindungan Pada 2 Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David Ozora

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Rabu 15 Mar 2023, 12:46 WIB
Achmadi, Wakil Ketua LPSK

AYOJAKARTA.COM - Kekasih Mario Dandy, AG yang juga termasuk dalam pelaku anak kasus penganiayaan kepada David Ozora sebelumnya meminta perlindungan kepada LPSK.

Namun LPSK tidak mengabulkan permohonan AG terkait permintaan perlindungan terhadapnya karena tidak memenuhi syarat perlindungan.

Kini pihak LPSK justru memberikan perlindungan pada 2 saksi kunci kasus penganiayaan David Ozora yakni R dan N.

Baca Juga: Update! AG Kini Telah Putus dengan Mario Dandy hingga Kabar Penolakan Perlindungan dari LPSK

R dan N merupakan sepasang suami istri yang menjadi saksi kunci kasus tersebut sekaligus merupakan orang tua dari teman David yang tinggal tidak jauh dari lokasi penganiayaan.

LPSK menilai syarat perlindungan yang diajukan R dan N sudah terpenuhi dengan lengkap.

“Saksi yang mengajukan permohonan perlindungan LPSK terkait dengan perkara ini dan kita nyatakan berikan perlindungan, kedua-duanya,” ujar Achmadi, Wakil Ketua LPSK seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Metro Tv, Rabu (15/3).

Baca Juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan, Kubu AG: Nggak Masalah!

Saat ditanya mengenai bentuk perlindungan apa saja yang akan diberikan kepada keduanya.

Pihak LPSK engga menjelaskan karena menurut Achmadi termasuk dalam kerahasiaan LPSK.

Achmadi hanya menekankan bahwa pihak LPSK memastikan akan memberikan perlindungan kepada saksi kunci R dan N.

Baca Juga: Benar Bukan AG? Polisi Bongkar Bukti Saksi 'APA' Jadi Pembisik Mario Dandy Hajar David: Ada 4 Saksi Penguat

“Yang jelas kita berikan perlindungan, karena aspek perlindungan cukup kerahasiaan. Yang jelas LPSK akan berikan perlindungan,” terang Achmadi.

Sebelumnya selain R dan N, pelaku anak AG juga meminta perlindungan kepada LPSK namun ditolak.

Hal tersebut lantaran syarat perlindungan yang diajukan oleh AG tidak terpenuhi.

Baca Juga: Cerita Mantan Berujung Petaka! Penasihat Hukum AG Sebut Mantan Pacar Mario Dandy Terlibat Penganiayaan David

Salah satu alasannya adalah mengenai status hukum AG sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK.

Hal itupun telah tertuang dalam aturan Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.

Namun meski menolak perlindungan terhadap pelaku anak AG, LPSK tetap merekomendasikan perlindungan AG kepada pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI.

Hal itu dilakukan agar hak-hak perlindungan kepada pelaku anak AG tetap dapat terpenuhi.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Desi Kris