AYOJAKARTA.COM - Mantan Direktur Keuangan Telkom Sigma, Bakhtiar Rosyidi mengajukan gugatan kepada jajaran bos PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).
Gugatan tersebut sudah terdaftar di PN Jakarta Pusat sejak Kamis 9 Maret 2023.
Gugatan terhadap jajaran bos Telkom itu terdaftar dengan nomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023.
Jajaran bos Telkok diduga telah melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp1,7 triliun.
Dilansir melalui laman SIPP PN Jakarta Pusat, ada jajaran bos Telkom, Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen, dan Joko Aswanto.
Dari pihak tergugat ini di antaranya menyeret sejumlah nama perusahaan yakni PT Asiatel Globalindo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onid Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, dan PT. Wahana Ekonomi Semesta.
Satu pihak turut tergugat yakni PT Bursa Efek Indonesia.
Kuasa hukum Bakhtiar Rosyidi, Kasman Sangaji mengatakan, gugatan ini dilakukan terkait temuannya tentang dugaan proyek fiktif/financing serta dugaan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek 2,2 triliun pada periode 2017-2018.
"Dengan pelaporan ini kami meminta jajaran aparat hukum mengambil tindakan hukum secara tegas," ujar Kasman, dilansir dari Ayobandung, pada Senin 13 Maret 2023.
"Melakukan penegakan hukum dan penuntutan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab termasuk pimpinan penanggung jawab usaha yang kegiatannya telah memicu terjadinya kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Kasman pun meminta kepada Dirut PT Telkom untuk segera melakukan tindakan tegas guna mengembalikan keuangan negara yang telah dipakai.
Baca Juga: Erick Thohir Menuju Pilpres 2024, Zainudin Amali Bersiap Jadi Ketum PSSI?
“Kita meminta ada audit ulang pada keuangan PT Telkom,” tandasnya.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdapat lima poin gugatan yakni Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, Memerintahkan para tergugat membayar kerugian materiil dan immateril penggugat sebesar Rp. 21miliar, memerintahkan melakukan Pembayaran Uang paksa (dwansom) sebesar Rp. 100 juta pada penggugat walaupun ada upaya Banding dan Kasasi.
Terakhir, memerintahkan pada para tergugat untuk membayar uang keterlambatan sebesar 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari sejak putusan memiliki kekuatan hukum mengikat Incrach van gewijsde.*** (AyoBandung.com/Restu Nugraha)