AYOJAKARTA.COM – Kabar terbaru dari perkembangan kasus penganiayaan anak dari pengurus pusat GP Ansor, David Ozora dengan tersangka utama Mario Dandy, anak eks pejabat DJP pajak, akhirnya semakin terbuka.
AG, anak yang berkonflik dengan hukum dan juga kekasih dari Mario Dandy resmi ditahan menurut keterangan Polda Metro Jaya. Inilah alasan dibalik penahanan anak yang berkonflik dengan hukum pada kasus dugaan penganiayaan berencana David Ozora.
Dikutip melalui tayangan pada kanal Youtube Metro TV oleh AyoJakarta.com pada 9 Maret 2023, diketahui Kombes Pol Hengki Hariadi selaku Direskrimum Polda Metro Jaya membagikan alasan penahanan AG.
Baca Juga: BREAKING NEWS! AG Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan Polisi Dalam Kasus Penganiayaan David
Diketahui pada 8 Maret 2023, AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama kurang lebih 6 jam.
Setelah pemeriksaan, anak yang berkonflik dengan hukum tersebut akhirnya diputuskan untuk ditahan selama 7 hari di LPKS.
LPKS adalah Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pacar dari Mario Dandy akan ditahan selama seminggu di LPKS dan akan bertambah satu hari, menjadi 8 hari apabila ada permintaan dari Kejaksaan.
Alasan penahanan biasanya adalah karena yang bersangkutan bisa saja melarikan diri, ditakutkan akan melakukan tindak pidana yang sama, atau merusak barang bukti.
Sementara, alasan objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. AG juga disebut memiliki hak khusus karena masih dibawah umur.
Namun, Kombes Pol Hengki ungkapkan alasan terbesar mengapa diputuskan penahanan dari AG di LPKS.
"Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," terang Hengki.
Sementara itu, Kombes Pol Hengki Hariadi juga membagikan rencana kedepannya atas kasus dugaan penganiayaan berencana pada David Ozora yang dilakukan oleh AG yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, Shane Lukas, dan Mario dandy, anak mantan pejabat DJP pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Kombes Pol Hengki ungkakan rencana untuk melakukan rekonstruksi penganiayaan, berdasarkan keterangan tersangka, saksi, dan bukti yang ada.
Rekonstruksi untuk memperjelas peran dari masing-masing tersangka penganiayaan berencana tersebut.
“Rekonstruksi tersebut diharapkan dapat memperjelas peran dari masing-masing tersangka,”jelas Direskrimum Polda Metro Jaya pada awak media.
Selain itu, rekonstruksi sendiri direncanakan akan digelar pada hari ini, Kamis, 9 Maret 2023. Hal ini dikutip langsung dari Kombes Pol Hengki Hariadi selaku Direskrimum Polda Metro Jaya.***