AYOJAKARTA.COM - Pelaku anak AG yang juga kekasih Mario Dandy kini telah resmi ditahan selama 7 hari.
AG resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan perdananya hari ini, Rabu, 8 Maret 2023 selama 6 jam lamanya.
AG telah sah ditetapkan sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora bersama kekasihnya Mario Dandy.
Baca Juga: BREAKING NEWS! AG Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan Polisi Dalam Kasus Penganiayaan David
Penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada AG usai jalani pemeriksaan, disampaikan oleh Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Pada hari ini sebagaimana yang diketahui kami dari penyidik PPA telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG," ujarnya, dikutip dari siaran TV One.
AG dalam pemeriksaannya selain ditemani kuasa hukumnya juga dikawal oleh Tim pembimbing Bapas Jakarta Selatan dan juga untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak juga didampingi oleh Kemen PPPA.
"Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih 6 jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyaman hak-hak anak malam ini kami putuskan dari tim penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tegas Hengki.
Baca Juga: BAP Sempat Berubah-ubah, Pengacara AG Ungkap Alasannya: Dandy Mengarahkan untuk Berbohong
Lebih lanjut menurut Hengki, penahanan yang dilakukan berdasarkan undang-undang sistem peradilan anak.
Penahanan akan dilaksanakan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial dalam kurun waktu 7 hari sesuai kewenangan dari penyidik.
Apabila dalam perjalanannya waktu tersebut tidak cukup, maka jangka waktu penahanan akan dapat diperpanjang kembali 8 hari oleh pihak kejaksaan.
AG sebelumnya dinyatakan terbukti terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora.
Akibat penganiayaan tersebut, korban David Ozora mengalami koma selama kurang lebih 15 hari dan kondisinya dinyatakan butuh perawatan yang intensif.
AG akhirnya ditetapkan sebagai pelaku usai dilakukan penyelidikan ulang oleh Polda Metro Jaya setelah kasus ini diambil alih sebelumnya dari Polres Metro Jakarta Selatan.***