Metropolitan

Polemik Legalitas Kependudukan Warga Sekitar Depo Pertamina Plumpang, Pakar Minta untuk Perhatikan 3 Hal Ini

Oleh: Guruh Mayka Putra Selasa 07 Mar 2023, 19:59 WIB
Pasca kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat, 3 Maret 2023 timbul polemik terkait legalitas kependudukan warga di Tanah Merah.

AYOJAKARTA.COM – Pasca kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat, 3 Maret 2023, timbul polemik terkait legalitas kependudukan warga di Tanah Merah.

Pada saat kepemimpinan Gubernur Joko Widodo, warga mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lalu, pada kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, ia memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan sementara agar warga di Tanah Merah mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Pengamat Tata Kota Sebut Depo Pertamina Plumpang Tidak Perlu Dipindah: Lebih Realistis

Warga yang datang ke lokasi sekitar Depo Pertamina Plumpang karena adanya daya tarik dari segi ekonomi.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengatakan bahwa terdapat 3 hal yang harus diperhatikan terkait permasalah legalitas kependudukan warga Tanah Merah.

Nirwono mengatakan bahwa kepemilikan KTP, IMB bahkan kewajiban membayar PBB atau Pajak Bumi Bangunan bukanlah menjadi alat bukti kepemilikan dari warga.

Ia menambahkan bahwa kepemilikan sertifikat hak milik akan menjadi bukti sah kepemilikan lahan oleh warga.

Baca Juga: Jika Penduduk Direlokasi Pasca Depo Pertamina Plumpang Terbakar, Pengamat Sebut Ada 1000 Rumah Terdampak

“Artinya ini yang perlu segera dilakukan pendataan mana tanah yang benar-benar dimiliki oleh masyarakat atau tidak dan itu harus dibuktikan,” jelas Nirwono, dikutip dari siaran MetroTV pada Selasa, 7 Maret 2023. 

“Di BPN juga ada data untuk dikroscek, apakah warga yang ada disini memiliki sertifikat asli atau tidak,” sambungnya.

Hal kedua yang harus diperhatikan menurut pakar tata kota tersebut adalah terkait kewajiban pembayaran terhadap lahan yang akan direloksi atau lahan yang terkena dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

Ia menjelaskan bahwa Pertamina tidak berkewajiban untuk membayar lahan yang digunakan oleh warga karena lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan milik Pertamina sendiri.

Baca Juga: Imbas Kebakaran Dahsyat, Menteri BUMN Relokasi Depo Pertamina Pelumpang ke Tanah Pelindo

“Apabila Pertamina membeli tanah Pertamina maka akan jadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka perlu kejelasan perihal tanah tersebut” jelas Nirwono.

Selanjutnya, Nirwono Joga minta untuk memperhatikan proses pendataan dan konsolidasi lahan, karena menurutnya hal tersebut penting untuk menentukan berapa rumah yang akan direlokasi.

“Ketiga yang tidak kalah penting, proses pendataan dan konsolidasi lahan, karena akan menentukan berapa rumah yang akan direlokasi, mana yang punya sertifikat, mana yang bisa diganti untung, itu penting untuk memastikan warga bahwa mereka akan direlokasi kemudian mereka akan mendapatkan untung atau tidak,” pungkasnya.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Tedi Rukmana