AYOJAKARTA.COM - Kemenkeu bertindak tegas mencopot jabatan Pejabat Bea Cukai DI Yogyakarta, Eko Darmanto akibat pamer harta.
Kini, Eko Darmantopun seakan bernasib sama dengan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun.
Sebelumnya Kemenkes memanggil Eko Darmanto selaku Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta usai aksinya pamer harta dan kemewahan di media sosial.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Sebut Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Bukan Miliknya, Punya Siapa?
Sayangnya kini akun media sosial milik Eko Darmanto tidak dapat ditemukan setelah kasus ini mencuat dan viral.
Seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran TV One News, keputusan pencopotan jabatan oleh Kemenkeu kepada Eko Darmanto sang pejabat Bea Cukai Yogyakarta usai dirinya viral di jagad media sosial.
Dari informasi yang didapat, sebelum dihapus, akun media sosial milik Eko Darmanto kerap membagikan momen deretan mobil mewah, motor gede hingga pesawat Cessna.
Namun sayangnya kini akun milik Eko Darmanto hilang dan tidak dapat ditemukan.
Dalam laporan LHKPN tahun 2021, Eko Darmanto tercatat memiliki harta dengan jumlah Rp 6,7 Miliar.
Dimana harta tersebut terdiri dari dua bangunan rumah dan 9 unit mobil dengan berbagai jenis dan merk.
Baca Juga: Viral UPDATE Pemeriksaan Harta Janggal Rafael Alun Trisambodo oleh KPK, Wamenkeu Buka Suara!
Dari aksi pamer hartanya tersebut, Eko Darmanto akhirnya harus dipanggil pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta untuk dimintai klarifikasinya.
Eko Darmanto akhirnya mendapat sanksi yakni pencopotan jabatan oleh Kemenkeu yang dibenarkan oleh Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.
"Muncul berita di media sosial unggahan foto-foto dari saudara ED yang merupakan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea Cukai di Yogyakarta," jelas Suahasil.
Menurut Suahasil, terdapat foto unggah di akun media sosial Eko Darmanto yang dinilai menunjukkan perilaku pamer yang berlebihan dan tidak sesuai dengan kepantasan sebagai ASN Kementerian Keuangan.
"Terkait dengan hal ini dapat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Ditjen DJBC telah memanggil yang bersangkutan," kata Suahasil.
Dari hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan kepada Eko Darmanto sampai saat ini dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Foto di depan pesawat terbang
Foto saat Eko Darmanto di depan pesawat terbang Cessna dikatakan bahwa diambil dalam rangka latihan terbang.
Setelah ditelusuri, pesawat tersebut merupakan milik Federasi Aerosport Indonesia.
2. Foto pamer harta
Terkait foto pamer harta dan kemewahan, Eko Darmanto telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki.
Baca Juga: KPK Beberkan Temuan 6 Saham Milik Rafael Alun Trisambodo di Enam Perusahaan
3. Motor Besar
Terkait motor besar yang ditampilkan di akun media sosial milik Eko Darmanto merupakan motor pinjaman.
Namun Eko mengaku memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
"Karena itu saya telah menginstruksikan kepada tim inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama dengan Direktorat Bea dan Cukai untuk menindaklanjuti dengan investigasi dan penelitian lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN, dicocokkan dengan laporan SPT pajaknya serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin saudara ED," katanya lagi.
Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Fantastis Rafael Alun Trisambodo Yang Tercium Publik!
Lebih lanjut, Suahasil menyampaikan keputusan pencopotan jabatan untuk Eko Darmanto.
"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Pajak, pak Dirjen ada di sini, agar yang bersangkutan segera dibebas tugaskan secepat mungkin," tegas Suahasil.
"Untuk Dirjen Bea Cukai untuk melakukan pembebas tugasan, pencopotan dari jabatan," tambahnya.***