Metropolitan

Bukan Hanya Richard Eliezer, Warganet Menilai Bahwa Sosok Ini Juga Pantas untuk Bekerja Kembali di Kepolisian

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Kamis 23 Feb 2023, 12:35 WIB
Kolase Arif Rahman dan Richard Eliezer

AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akhirnya resmi kembali lagi berdinas di kepolisian Republik Indonesia walaupun telah menjadi terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini dipastikan berdasarkan hasil dari sidang kode etik terhadap Richard Eliezer yang diselenggarakan pada Rabu (22/2/2023).

Setelah berbulan-bulan menjalani sidang setelah ditetapkan sebagai terdakwa, Richard Eliezer akhirnya telah dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Beri Tanggapan Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Pengamat Intelijen: Lolos dari Lubang Jarum, tapi...

Sementara itu, karir dari Richard Eliezer yang masih menggantung selama ini akhirnya ditentukan dengan sidang kode etik dari pihak kepolisian.

Dalam sidang tersebut, terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini akhirnya ditetapkan untuk kembali lagi berdinas di kepolisian dengan hukuman demosi selama 1 tahun.

Dikutip AyoJakarta.com dari akun tiktok @Metro TV, Komisi Kode Etik Polri secara resmi mengungkapkan bahwa Richard Eliezer masih dapat dipertimbangkan untuk berdinas di kepolisian.

“Sesuai pasal 12 ayat 1 huruf A, PP Republik Indonesia tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertimbangkan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata petugas.

Baca Juga: Waduh! Jadi Saksi di Sidang Etik Richard Eliezer, Ferdy Sambo Serahkan Buku Tebal, Apa Saja Isinya?

Di sisi lain, para warganet yang mengetahui hal tersebut langsung berkomentar di postingan tiktok itu.

Beberapa diantaranya berterimakasih dan merasa bersyukur bahwa Richard Eliezer akhirnya kembali diterima di instansi kepolisian.

Sementara beberapa orang lainnya menyoroti nasib dari para terdakwa kasus obstruction of justcie yang terlanjur diberhentikan.

Salah satu sosok yang sangat disayangkan oleh para warganet adalah Arif Rahman yang dinilai sebagai orang yang jujur.

“PAK SEKALIAN PAK ARIF RAHMAN DONK JGN D PTDH,” tulis seorang pengguna.

Baca Juga: Bongkar Rahasia Hubungan Brigadir J dan Putri Candrawathi, Ketua IPW: Si Nyonya 'Konangan'

Menurut netizen, Arif Rahman dan para terdakwa obstruction of justice lainnya yang sudah mengatakan kejujuran tidak layak untuk diberhentikan.

Bukan tanpa alasan, pasalnya apa yang dilakukan oleh mereka disebut-sebut dalam keadaan terpaksa di bawah perintah Sambo.

“PAK KAPOLRI TOLONG PAK ARIF DAN LAINNYA YANG IKUT JUJUR JANGAN DIBERHENTIKAN YA KARENA MEREKA MELAKUKAN DENGAN TERPAKSA,” tulis warganet di kolom komentar.

“Pak Kapolri terima kasih. Tolong Pak Kapolri pertimbangkan juga pak Arif, kasian Pak Arif masih layak berdinas, karena kejujurannya juga,” ujar lainnya.***

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Dian Naren