AYOJAKARTA.COM – Mengingat bahwa Richard Eliezer dinilai sebagai korban dari Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua maka timbullah dilema apakah ia akan bisa mendapatkan status anggota kepolisiannya kembali.
Namun walaupun Richard Eliezer merupakan korban dari Ferdy Sambo, tapi dirinya sudah turut serta dalam penembakan kepada Yosua.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Berita Satu (20/2/2023), Polri mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar sidang etik untuk memutuskan apakah Richard Eliezer dapat kembali kenakan seragam polisi.
Baca Juga: Mudah Sekali, Ternyata ini Cara Bikin Status WA Pakai Musik Beserta Liriknya
Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengatakan bahwa kembalinya Richard Eliezer ke kepolisian sangat mungkin terjadi.
“Saya ngga tahu formal yuridis. Tapi menurut saya sangat mungkin (kembali),” ujar Aryanto Sutadi.
Aryanto Sutadi memiliki alasan tersendiri kenapa bisa menyimpulkan hal tersebut. Menurutnya Richard Eliezer semula dituduhkan melakukan tindakan yang tercela.
Sedangkan setelah proses hukum berjalan, nyatanya Richard Eliezer tidak memiliki niat jahat dan hanya terjebak oleh perintah dari atasannya yaitu Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Peringatkan Ada Hal-hal yang Dapat Menggerus Amalan Baik hingga Habis, Apa Itu?
“Di dalam persidangan kan terang benderang, kasusnya itu simple kok cuma Pak Sambo sendiri yang melakukan itu (pembunuhan) kemudian dia melibatkan anggotanya,” ujar Aryanto Sutadi.
Jika dilihat dari vonis hukuman Richard Eliezer yang diberikan oleh Hakim berupa hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan maka menurut Aryanto Sutadi, Richard tidaklah masuk ke dalam rencana pembunuhan.
Aryanto Sutadi meyakini bahwa Richard Eliezer tidak dianggap melakukan pembunuhan oleh Hakim dan kemudian didukung juga oleh status justice collaborator.
“Eliezer itu kan hukumannya 1 tahun 6 bulan, itu berarti menurut saya si ya dia sangat-sangat tidak masuk di dalam rencana pembunuhan maupun di dalam fakta eksekusi,” kata Aryanto Sutadi.
Baca Juga: Update Gempa Turki-Suriah: Korban Tewas Diperkirakan Capai 46.000 Jiwa
Ia mengungkap di dalam ketentuan Perpol dituliskan bahwa seorang yang mendapatkan PTDH bisa mengajukan pengunduran diri.
Terkecuali memiliki pertimbangan yang khusus, misalnya saja sudah bekerja selama 20 tahun dan tidak diancam dengan 5 tahun penjara.
Dengan demikian Aryanto Sutadi menyampaikan bahwa jika seseorang dipidana di bawah 5 tahun maka tidak pantas untuk mendapat PTDH.
PTDH sendiri merupakan pemberhentian tidak dengan hormat, merupakan sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang telah melanggar kode etik atau pun aturan disiplin.
“Eliezer ini kalau menurut saya si begitu selesai (masa pidana) dia harus direhabilitasi, dikembalikan karena ada orang jujur, baik, taat pada pimpinan, tidak tercela perbuatan dia. Kenapa kok tidak harus masuk ke polisi lagi?” ujar Aryanto Sutadi.
Aryanto Sutadi berpendapatkan bahwa Eliezer pantas untuk bisa mendapatkan status anggota kepolisiannya kembali.***