Metropolitan

Jelang Sidang Kode Etik Polri, Richard Eliezer Ajukan Perpanjangan Status Justice Collaborator

Oleh: Christy Ayu Saputri Sabtu 18 Feb 2023, 12:45 WIB
Pakar hukum Hibnu Nugroho berpendapat bahwa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara memang layak untuk Richard Eliezer.

AYOJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu, menyampaikan bahwasnya terdakwa Richard Eliezer telah mengajukan perpanjangan perlindungan sebagai justice collaborator.

Hal itu disampaikan oleh Edwin Partogi dalam jumpa pers pada Jumat, 17 Februari 2023 lalu. Seperti dilansir dalam kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (18/2/2023).

"Richard sudah mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan kepada LPSK dan permohonan itu sudah dikabulkan oleh pimpinan LPSK," ujar Edwin.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gempa Bumi M 4,1 Guncang Rao, Pasaman, Sumatera Barat, Apa Penyebabnya?

Atas permohonan itu, Ketua LPSK sudah menyetujui untuk memperpanjang perlindungan sebagai justice collaborator untuk 6 bulan kedepan.

"Jadi dalam 6 bulan kedepan Richard masih dalam perlindungan LPSK." ucapnya.

Untuk diketahui, perlindungan Richard Eliezer sebagai penguak fakta telah terhitung sejak 15 Agustus 2022 lalu di 6 bulan pertamanya, dan kini permohonan tersebut sudah habis di bulan Februari 2023 ini.

Adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK adalah perlindungan fisik dan juga psikologis. Dimana nantinya petugas LPSK akan turut mendampingi Richard Eliezer dalam sel untuk enam bulan ke depan selama menjalani proses persidangan.

Baca Juga: Terbaru! 15 Ucapan Isra Miraj 2023 Penuh Makna, Cocok Untuk Update Status di Media Sosial

"Ada perlindungan fisik artinya ada petugas LPSK yang berada di dekat Richard di dalam sel, kemudian ada pemenuhan psiko sosial kami membantu Richard untuk menjaga spiritualnya dalam menjalani proses pemindahannya, termasuk memastikan kesehatan medis dan psikologisnya," kata Erdwin.

Sebelumnya, dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Putusan itu diketahui telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, setelah pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca Juga: Bak Buah Simalakama, John Sitorus Beberkan Ancaman Jika Richard Eliezer Kembali Bertugas di Brimob

Oleh karena itu, kini bergantian dengan Institusi Polri untuk menindak lanjuti perbuatan Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pasalnya Richard Eliezer diketahui masih merupakan bagian dari anggota kepolisian yang berpangkat Bharada.

Dalam sidang tersebut, nantinya Richard Eliezer akan diperiksa oleh hakim komisi kode etik untuk memutuskan perkara pelanggaran yang telah dilakukannya sebagai anggota Polri.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Dian Naren