Metropolitan

Bak Buah Simalakama, John Sitorus Beberkan Ancaman Jika Richard Eliezer Kembali Bertugas di Brimob

Oleh: Admin Sabtu 18 Feb 2023, 12:37 WIB
Richard Eliezer anggota kepolisian berpangkat Bharada yang terlibat kasus Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM - Karir terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau yang sering disebut Bharada E kini terancam.

Sebelumnya, diketahui jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Akan tetapi pada saat sidang vonis, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat, akankah dapat kembali bertugas di Brimob?

Baca Juga: KUR BSI 2023 Sudah Dibuka! Bisa Dapat Modal Usaha hingga Rp500 Juta, Intip Rincian Program dan Syaratnya

Hal ini pun mendapat tanggapan dari pegiat sosial media, John Sitorus.

John Sitorus beranggapan jika posisinya Richard Eliezer kini sangat tidak diuntungkan, bak buah simalakama.

"Richard Eliezer (Bharada E) berpotensi DIPECAT bila merujuk pada regulasi Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 tahun 2011 sebagaimana direvisi di Perkap No. 7 tahum 2022. Sanksi PDTH bisa dilakukan untuk ancaman hukuman 5 tahun dan vonis minimal 3 tahun penjara"

Status Elizer sebagai eksekutor pun dipertaruhkan dalam kasus ini.

"Tapi kan Richard Eliezer cuma divonis 1 tahun 6 bulan, harusnya bisa lolos dari tuntutan PDTH minimal 3 tahun vonis?

Betul, Eliezer hanya divonis 3 tahun. Tetapi jangan lupa, Eliezer dalam putusan hakim menyatakan bahwa dia TERLIBAT dlm pembunuhan Brigadir Yosua" ujarnya.

Baca Juga: Hubungan Thariq Halilintar dan Fuji Dikabarkan Kandas, Warganet: Doa Terbaik

Meski begitu, keputusan mengenai Eliezer akan disampaiakan saat sidang kode etik Polri.

"Ada pertimbangan lain bagi tim sidang etik nanti bahwa Richard Eliezer diancam pasal 340 KUHP yaitu Minimal penjara 20 tahun

Ini jadi salah salah satu pertimbangan bagi komisi etik Polri untuk mempertahankan Eliezer atau tidak nantinya", tambahnya.

Selain itu, hukum mengenai PDTH juga menyebut kondisi Richard Eliezer bertahan di Polri semakin tipis.

"Ada payung hukum lain lagi yang mengatur PDTH anggota POLRI yaitu PP no. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebut sanksi PDTH berlaku pada personel yang divonis PIDANA tanpa batasan waktu. Potensi untuk bertahan di POLRI semakin tipis"

Baca Juga: Soal Vonis Richard Eliezer Jampidum Tak Ajukan Banding, Kamaruddin Simanjutak Ungkap Ada Peran Keluarga Yosua

"Peluang Richard Eliezer untuk DIPECAT lebih besar dibanding bertahan di korps Brimob Polri. Sekalipun Eliezer adl Justice Collaborator bagi kasus pembunuhan Brigadir J, didepan hukum tetaplah sama. Apalagi PP lebih tinggi kedudukannya dari Perkap secara UU", jelas John Sitorus.

"Maka, nasib Richard Eliezer tergantung tim etik Polri mau menggunakan dasar hukum yang mana?

Apakah menggunakan Perkap dengan syarat vonis tidak memenuhi syarat minimal 3 tahun atau menggunakan PP? Bila Polri tidak melakukan PDTH, maka Polri sebagai lembaga penegak hukum dianggap sebagai lembaga yang PERMISIF pada tindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya

Citra Polri dipertaruhkan dalam defenisi hukum yang sebenarnya, bukan sesuai PERSEPSI khalayak", ujar John menambahkan.

Baca Juga: Megawati Kembali Singgung Kebiasaan Ibu-ibu yang Sering Ikut Pengajian: Sampai Kapan Ya?

"Sikap PROFESIONALISME POLRI akan diuji di sidang etik Richard Eliezer

Tentu saja ada alasan pemaaf, Eliezerlah yang jadi JC sehingga kasus ini terungkap dengan terang benderang

Pilih mana, Profesionalisme atau Hati Nurani pak
@DivHumas_Polri ?", tutup John Sitorus. ***

Reporter Admin
Editor Dian Naren