Metropolitan

Angin Segar Bagi Karir Bharada E, Kapolri Buka-bukaan Kesempatan Bisa Kembali ke Brimob: Peluang Itu…

Oleh: Winna Anaziah Jumat 17 Feb 2023, 18:16 WIB
Hati-hati! Vonis Bharada E Bisa Berubah Ulah Sosok Ini, Mantan Hakim Agung: Publik Harus Tetap Kawal

AYOJAKARTA.COM – Karir terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E sempat terancam.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Akan tetapi pada saat sidang vonis, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Bank BTN Dukung Program Belanja Produk UMKM

Berkenaan dengan vonis hukuman yang kurang dari 2 tahun, apakah BHarada E masih bisa kembali berkarir di Brimob?

Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo buka-bukaan soal kesempatan Bharada E di Brimob.

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Jumat, (17/2/2023), menurut Listyo Sigit Prabowo vonis ringan Bharada E akan menjadi pertimbangan.

“Tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi Institusi untuk bisa memutuskan dengan keputusan yang adil bagi semua pihak,” kata Listyo.

Baca Juga: Heboh! Mbak-mbak LPSK yang Selalu Dampingi Richard Eliezer, Ternyata Ini Nama Akun TikToknya

Kapolri menegaskan bahwa peluang Eliezer untuk kembali ke Brimob itu ada.

“Peluang itu ada,” ungkap Listyo Sigit.

Saat ditanya kapan akan melakukan sidang kode etik bagi Bharada E, Listyo menjawab bahwa ia sedang melihat prosesnya.

Terlebih, ia sudah memerintah tim dari Propam untuk mempersiapkan terkait sidang etik.

“Kita sedang melihat proses yang ada, dan kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan,” pungkas Kapolri.

Diketahui Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Rayakan Vonis Tipis Terpidana Richard Eliezer, Irma Hutabarat Undang Para Eliezer Angels untuk Pesta Durian

Vonis itu lebih rendah dari yang dituntut oleh JPU, dimana Jaksa menyarankan dihukum 12 tahun.

Meski, Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 2 ke-2 KUHP.

Namun ia layak mendapat hukuman ringan karena ditetapkan sebagai justice collaborator dan keluarga korban sudah memaafkan.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Dian Naren