Metropolitan

Risih dengan Kelakuan Tetangga yang Suka Parkir Sembarangan? Lapor ke 13 Kanal Aduan Pemprov DKI Jakarta Aja!

Oleh: Arif Rakhmat Prakoso Jumat 17 Feb 2023, 07:02 WIB
Risih dengan Kelakuan Tetangga yang Suka Parkir Sembarangan? Lapor ke 13 Kanal Aduan Pemprov DKI Jakarta Aja!

AYOJAKARTA.COM - Bagi warga Jakarta yang merasa risih dengan adanya parkir liar atau sembarangan, jangan ragu untuk melaporkan hal tersebut ke 13 kanal aduan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menindak para pemilik kendaraan yang dilaporkan oleh tetangga atau warga sekitar karena parkir secara sembarangan, baik di jalan utama maupun jalan pemukiman.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo yang mempersilahkan warganya agar melaporkan masalah tersebut melalui platform milik pemerintah DKI Jakarta, Cepat Respons Masyarakat atau CRM.

"Masyarakat yang di lingkungannya ada parkir liar, dapat melaporkan ke Pemprov DKI melalui CRM," ungkap Syafrin Liputo dikutip AyoJakarta.com dari Republika pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Terkini! Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Tahun 2023 Siap Dipesan Per 26 Februari 2023

Syafrin Liputo menjelaskam bahwa laporan yang dikirim warga nantinya akan diterima dan ditindaklanjuti oleh Dishub kepada pemilik yang kedapatan memarkirkan kendaraannya secara sembarangan.

"Akan kami tindak lanjuti. Tahapan yang kami lakukan pertama tentu humanis dan edukatif," jelas Syafrin Liputo.

Ia menambahkan, penindakan dengan cara persuasif juga perlu dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat lain.

"Persuasif tujuannya agar masyarakat lebih sadar untuk tidak melaksanakan parkir di sembarang tempat karena jalan itu untuk lalu lintas kendaraan bukan untuk parkir kendaraan," imbuhnya.

Selain masalah parkir liar, masyarakat juga dapat melaporkan aduan lainnya atau memantau perkembangan di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Promo JSM Indomaret 17-19 Februari 2023, Harga Minyak Goreng Lagi Miring, Buruan Borong Sekarang!

Dikutip ayojakarta.com dari crm.jakarta.go.id, Pemprov DKI Jakarta kini memiliki platform aduan Cepat Respons Masyarakat atau CRM dengan versi update terbaru.

Platform CRM diharapkan dapat menjadi wadah bagi warga DKI Jakarta untuk melaporkan berbagai masalah di lingkungannya serta update perkembangan di wilayah DKI secara cepat dan tepat.

Platform tersebut memiliki 13 kanal aduan resmi yang terbagi dalam empat kategori utama, yaitu:

Baca Juga: Promo JSM Alfamart 17-19 Februari 2023, Waktunya Borong Minyak Goreng, Mumpung Diskon!

1. Kanal Tatap Muka

Merupakan kanal yang disediakan bagi warga yang ingin melaporkan aduannya secara langsung kepada petugas.

Terdiri dari lima lokasi kanal aduan:

- Pendopo Balai Kota
- Kantor Walikota
- Kantor Inspektorat
- Kantor Kecamatan
- Kantor Kelurahan

Cara melapor:

- Siapkan berkas/dokumen pendukung,

- Datang langsung ke salah satu kantor di atas,

- Temui petugas dan jelaskan permasalahanmu beserta berkas/dokumen pendukung,

- Dapatkan nomor laporan dan lacak perkembangan laporanmu di situs web CRM.

Baca Juga: Bagi Warga Jakarta, Mobil Belum Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Rp7.500 per Jam di 11 Lokasi Ini

2. Kanal Aplikasi JAKI

Kanal berbentuk aplikasi di ponsel ini memiliki berbagai fungsi bagi warga Jakarta, seperti pemantauan dan laporan yang dapat dilakukan secara real-time.

Cara melapor menggunakan JAKI:

- Download dan buka Aplikasi JAKI

- Ketuk ikon kamera pada bagian bawah layar Beranda

- Pilih laporan secara privat / publik

- Foto, lalu pilih kategori dan isi detail keterangan sampai lokasimu secara detail

Baca Juga: Viral Video Anak Anggota DPRD Pukul Tukang Parkir, Ternyata Karena Hal Ini

3. Kanal Media Sosial

Kanal yang memudahkan pelaporan dari mana saja dan kapan saja.

Terdapat tiga kanal media sosial yang dapat dihubungi:

- Twitter: @DKI JAKARTA
- Facebook: Pemprov DKI Jakarta
- Media Sosial milik Gubernur/Wakil Gubernur

Cara melapor:

- Buka Direct Message atau Mention,

- Tuliskan deskripsi lengkap, beserta foto dan lokasi pendukung,

- Mention salah satu media sosial yang disebutkan di atas,

- Laporanmu akan mendapatkan ID Laporan untuk kamu lacak proses tindak lanjutnya di website CRM.

Baca Juga: Simak! Ini Lokasi 40 Kantong Parkir yang Disiapkan di Sudirman-Thamrin Khusus Malam Tahun Baru 2023

4. Kanal Surat Elektronik

Kanal ini memberikan tempat bagi pelaporan warga dengan cara mengirimkan pesan atau surat secara online melalui berbagai macam media.

Kanal media yang dapat dihubungi:

- Email: dki@jakarta.go.id
- WA/SMS: 08111272206
- Telepon: 1708
- Aspirasi Publik Media Massa (Koran, Majalah)

Cara Melapor:

- Buka akun surat elektronik pilihanmu

- Tulis deskripsi permasalahanmu

- Isi detail lokasi secara lengkap

- Kirim ke salah satu kanal media yang disebutkan diatas

- Setelah kamu mendapatkan ID Laporan, lacak ID laporanmu di website CRM

Untuk informasi lebih lanjut mengenai CRM DKI Jakarta dapat mengunjungi laman ini crm.jakarta.go.id.***

Reporter Arif Rakhmat Prakoso
Editor Fathul Amanah