AYOJAKARTA.COM — Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu, 15 Februari 2023.
Vonis tersebut dinilai menggambarkan sikap majelis hakim yang menghargai Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator (JC).
Dalam hal ini, pakar hukum Hibnu Nugroho juga berpendapat bahwa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara memang layak. Mengingat tuntutan jaksa Bharada E dengan 12 tahun penjara yang dinilai jauh berbeda daripada 4 terpidana lainnya.
Adapun alasan Hibnu mengatakan hukum tersebut layak didapatkan oleh Richard Eliezer dikarenakan mantan ajudan Ferdy Sambo ini sudah dimaafkan oleh keluarga almarhum Yosua.
"Sangat layak sekali, karena apa bahwa Eliezer itu sudah meminta maaf pada keluarga dan keluarga sudah memaafkan dan mengampuni yang merupakan faktor sosial, " kata Hibnu Nugroho yang dikutip AyoJakarta.com dari siaran MetroTV, Kamis, 16 Februari 2023.
Kemudian, lanjutnya, alasan yuridis Richard Eliezer sudah mampu menunjukkan kontribusi kepada penyidik, kepada penuntut umum, kepada hakim dalam mengungkapkan suatu perkara. Tanpa kesaksian Richard Eliezer mungkin kasus ini masih dark number.
Baca Juga: Respons Ronny Talapessy, Usai Richard Eliezer Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Tanpa Eliezer perkara Pak Sambo ini terseok-seok bahkan terjadi suatu perkara yang sulit untuk menemukan kebenaran yang hakiki, " ungkapnya.
Menurutnya konsep justice collaborator yang dianut dari negara-negara common law ini merupakan suatu hal yang menarik.
"JC sebagai pelaku tapi juga sebagai saksi yang mempunyai tanggung jawab yang cukup berat yang dilakukan oleh Eliezer dalam perkara ini," ungkapnya.
Baca Juga: Haru! Ucapan Terima Kasih Ibunda Richard Eliezer Sangat Menyentuh Atas Vonis Yang Diberikan Hakim
Hibnu mengatakan bahwa status JC ini biasanya banyak diberikan kepada pelaku korupsi dan narkotika. Namun di Indonesia status ini juga diberikan terhadap kejahatan lainnya seperti kasus yang dihadapi oleh Richard Eliezer.
Sementara itu putusan hakim tersebut diambil daripada vonis yang paling rendah dari terpidana lainnya.
Untuk hukum sendiri ada dua dimensi sebagai retributif atau sebagai rehabilitatif. Jika melihat kasus Sambo ini ada dua dimensi retributif terhadap pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf serta Richard Eliezer karena masih muda.
Hakim juga memutuskan perkara ini bukan hanya berdasarkan angka saja, tapi bagaimana seorang terpidana bisa kembali ke masyarakat dengan mempertimbangkan segala hal baik dari segi kejujurannya dan sikap perbuatan setelah menjalani hukumannya.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Tak lega Dengan Vonis Richard Eliezer? Anak Saya udah Mati Nggak Mungkin Saya…
Kejujuran Richard Eliezer memang benar menarik perhatian sahabat pengadilan atau amicus curiae dalam memberikan pandangannya terhadap keadilan yang sudah dianut masyarakat sejak lama.
Amicus curiae atau sahabat pengadilan hadir ketika jaksa penuntut umum mengalami dilema Yuridis seperti yang diungkapkannya dalam replik pada jawaban atas pledoi Richard Eliezer.
Empat terpidana lain telah mendapat vonis, Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.***